INTAN JAYA – Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Yunus Abugau mengatakan, ia bersama anggotanya telah menerima dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU selama perekrutan PPK dan PPS beberapa waktu lalu.
Bahkan ironisnya kata Abugau tidak bisa registrasi pelanggaran saat perekrutan karena belum memenuhi syarat.
“Bawaslu Intan Jaya tidak dapat resgistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materil terkait dugaan pelanggaran pembentukan PPS oleh KPU Kabupaten Intan Jaya,” ungkapnya, Sabtu (4/02/2023).
Menurut Abugau media sosial juga sempat viral terkait penetapan anggota PPS dan PPK yang terkesan nepotisme.
“Setelah selesainya proses tahapan seleksi administrasi hingga sampai penetapan atau pelantikan PPS oleh KPU Kabupaten Intan Jaya banyak media sosial viral dengan kebijakan internal KPU dalam penetapan nama-nama yang lulus sebagai anggota PPS,” ujarnya.
Abugau juga menjelaskan bahwa dari 97 baru sebanyak 6 pelapor terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Intan Jaya. Dirinya juga menyayangkan pelantikan yang telah berlangsung di Nabire dan heran dengan peserta yang tidak ikut tes yang diloloskan jadi PPS oleh KPU.
“Atas penetapan atau keputusan KPU Intan Jaya terhadap anggota PPS sebagian masyarakat bahkan juga peserta calon anggota PPS tidak menerima atas keputusanKPU Intan Jaya, sehingga mengajukan keberatan kepada Bawaslu. Dengan ketidak puasan atas penetapan calon anggota PPS terpilih di 97 Kampung hanya bisa melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebanyak 6 kasus dugaan pelanggaran, dari 6 laporan tersebut subtansi masalah yang sama,” jelasnya.
“Kasus dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh pelapor bahwah KPU Kabupaten Intan Jaya tidak memperhatikan kepada peserta calon anggota PPS yang benar-benar ikuti proses tahapan seleksinya dari awal pemberkasan persyatan, pemeriksaan administrasi, tes tertulis, tes wawancara hingga sampai penetapan sayangnya tidak diluluskan sebagai PPS, namun KPU Kabupaten Intan Jaya dengan kepentingan apa sebagian peserta calon anggota tanpa Tes tertulis dan atau tes wawancara diluluskan hingga sampai pelantikan pada hal banyak anggota terpilihnya masih ada di Intan Jaya sedangkan pelantikannya di Nabire,” lanjutnya.
Kata Yunus, Bawaslu Intan Jaya sudah terima sebanyak 6 perkara dan akan ditangani berdasarkan Perwaslu nantinya.
“Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menerima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 6 laporan, selanjutnya Bawaslu telah melakukan melakukan kajian awal kemudian menyampaikan status laporan kepada pelapor secara tertulis, dan laporan ini kami di tangani dengan melalui mekanis atau prosedur penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pelanggaran,” katanya.
Selain itu Ia juga menyayangkan KPU yang dalam waktu singkat telah lakukan tes wawancara, tes tertulis lalu menetapkan anggota PPS tanpa menghadirkan Bawaslu.
“Dalam penanganan pelanggaran kasus seperti ini tidak semudah memintah surat berupa apapun untuk KPU, kecuali pelanggaran administrasi yang di lakukan oleh Komisioner KPU sebelum mengeluarkan surat keputusan maka Bawaslu masih bisa menyampaikan saran dan perbaikan terhadap kelalaian atau kesalahan yang dilakukan selama tahapan berlangsung. Kalau di lihat dari dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPS saat ini kami Bawaslu menilai bahwa teman-teman KPU Kabupaten Intan Jaya dalam penetapan anggota PPS sepertinya terlaluh buruh-buruh, karena kami melihat bahwa pada tanggal 21 Januari 2023 tes Tertulis, Tanggal 22 Januari 2023 tanpa penggumuman atau tangkapan masyarakat terhadap PPS di diumumkan dan di lanjutkan lagi dengan tes wawancara dan kemudian pada tanggal 23 Januari 2023 KPU umumkan hasil tes wawancara pada hari yang sama juga KPU Kabupaten Intan Jaya mengundang para peserta PPS yang terpilih dan melanjtkan dengan pelantikan tanpa mengundang atau mengetahui kepada Bawaslu, pada hal acara resmi seperti ini harus di undang,” ujarnya menyangkan sikap KPU Intan Jaya.
Ia juga tak lupa menjelaskan secara rinci terkait dugaan pelanggaran dan Perbawaslu no 7.
“Dari 6 kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor semuanya tidak dapat di register dan itu kami sudah sampai status laporannya kepada pelapor, kenapa Bawaslu tidak di registrasi atas laporan dugaan pelanggaran karena para bersangkutan tidak mau melengkapi berkasnya, pada Bawaslu sudah menyampaikan surat resmi untuk melengkapi dengan tujuan laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil, jika kedua syarat terpenuhi maka kasus laporan dugaan pelanggara bisa dapat di register dan dilanjutkan dengan sidangnya. Syarat formil dan materil harus terpenuhi berdasarkan ketentuan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 3 dan 4 yaitu sebuah laporan meliputi: identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; pihak terlapor;
waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan syarat materil sebuah laporan meliputi; peristiwa dan uraian kejadian; tempat peristiwa terjadi;
saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan bukti,” jelasnya lagi.
“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas tidak ada yang benar-benar atau serius melangkapi berkas pesyaatan karena untuk melengkapinya dalam waktu 2 hari harus sudah dilengkapi jika lewat dari 2 hari maka Bawaslu dianggap laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini bukan kebijakan Bawaslu akan tetapi memang ketentuannya sudah diatur seperti ini,” lanjutnya.
Ia juga berharap pihak pelapor untuk bisa bertanggungjawab terhadap laporan mereka dan meminta masyarakat untuk melaporkan laporan pelanggaran ke Bawaslu.
“Kami Bawaslu harap kepada semua pihak lapisan masyarakat termasuk 6 pelapor, untuk bisa tanggungjawab terhadap laporan anda, jangan buat keributan baik secara lisan maupun di media-media sosial ataupun media Washap group, Facebook dan lain-lain. Ayo mari laporkan kasus dugaan pelanggaran dengan intelek anda melalui mekanisme atau prosedur yang berlaku bukan mengandalkan dengan fisik,” Harapnya.
Diakhir kata ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ini bahwa laporan tersebut akan dijadikan sebagai temuan.
“Berdasarkan atas laporan dugaan pelanggaran maka Bawaslu melakukan kajian awal dan semua laporan tidak dapat diregister dalam buku registrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka kemungkinan kasus dugaan pelanggaran tersebut akan di jadikan sebagai temuan Bawaslu,” ungkapnya.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” tutup Yunus Abugau.
(Admin)