INTAN JAYA – Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Yunus Abugau mengaku telah melakukan klarifikasi terkait laporan aduan dari masyarakat terkait salah 1 orang yang sudah ikut tes wawancara.
Bawaslu juga telah melaksanakan pengumuman tes administrasi dan tes wawancara di 2 Kabupaten.
“Bahwa pada tanggal 14 bawaslu Intan Jaya mengumumkan hasil penelitian administrasi persyaratan berjumlah 120 peserta calon pandis dan tanggal 16 Oktober 2022 melaksanakan tes tertulis bagi calon pandis di 8 Distrik e-Kabupaten Intan Jaya,” Jelas Abugau, Minggu (23/10/2022).
“Pengumuman penerimaan dan pendaftaran berkas calon pandis maupun tes tertulis di lakukan dua tempat yaitu Intan Jaya dan Nabire dengan julmlah peserta yang lolos adminitrasi berjumlah 120 orang dan selanjutnya ikut tes tertulis yang lulus adalah 49 orang yang lanjut lagi ke tahap wawancara,” lanjutnya.
Abugau mengaku bahwa terkait laporan tersebut pihaknya baru mengetahui setelah tes pandis masuk pada tahapan wawancara dan mau mengumumkan hasil 3 besar untuk pandis 8 kecamatan di Intan Jaya.
“Ternya Bawaslu Intan Jaya masuk pada tahapan ini baru menerima laporan atau tanggapan dari masyarakat pada hal sebelum penetapan hasil penelitian administrasi persyaratan peserta calon pandis, Ketua Bawaslu Intan Jaya sebagai Ketua Pokja belum pernah menerima laporan atau tanggapan masyarakat terhadap siapapun termasuk saudara Apertinus Sondegau dan Ason Bagau. Namun kami Baru di ketahui saudara Apertinus Sondegau melapor secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, karena beliau merasa tidak puas dengan hasil penetapan tes tertulis setelah terlewat penelitian administrasi persyaratan,”
Yunus juga menjelaskan perkara yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu dan sedang didalami.
“Kasus yang di laporkan oleh saudara Apertinus Sondegau pada tanggal 18 Oktober 2022 saat pengumuman hasil tes tertulis dan kasus yang sama dilaporkan juga oleh Ason Bagau pada tanggal 20 Oktober 2022 kepada Bawaslu Intan Jaya kasus yang di laporkan adalah ketidak sesuaian KTP, Ijazah dan KK, yang gunakan oleh saudara Sandrak Miagoni. Atas kedua laporan tersebut Ketua Bawaslu Intan Jaya sebagai ketua Pokja dan kedua Komisioner tidak tinggal diam tapi segera untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Pada tanggal 23 Oktober 2022 , setelah Wawancara terhadapa Sdr. Sandrak Miagoni Calon Pandis Homeyo waktu bertepatan itu juga Bawaslu mengundang kepada pihak terlapor dan pelapor untuk melakukan klarifikasi kasus tersebut,” jelasnya.
“Setelah melakukan klarifikasi Bawaslu meminta kepada kedua belah pihak untuk melihat persyaratan yang di masukan saudara Sandrak Miagoni untuk kesesuaian atau pencocokannya, namun dalam pencocokan barang bukti yang ajukan oleh Apertinus Sondegau dan Ason Bagau benar tidak sesuai dengan KTP dan Ijazah yang di gunakan oleh Sdr. Sandrak Miagoni,” lanjutnya lagi menjelaskan.
Diakhir kata Yunus akan diputuskan setelah rapat komisioner.
“Hal ini saya sebagai ketua Pokja tidak bisa di putuskan saat ini walaupun kedua belah pihak sudah melakukan pencocokan dan memastikan, namun semuanya akan di putuskan dalam rapat Komisioner,” tutupnya.
(Admin)