FAKFAK, majalahkribo.com – Polemik peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Fakfak kembali mencuat ke permukaan. Isu dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik “beking” terhadap sejumlah titik penjualan miras menjadi perbincangan hangat masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Sorotan publik tak hanya tertuju pada maraknya aktivitas penjualan miras di beberapa lokasi yang disebut warga, tetapi juga pada dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu yang seharusnya bertugas melakukan penindakan.
Salah satu lokasi yang ramai diperbincangkan berada di kawasan bawah tebing seberang. Warga menyebut aktivitas penjualan miras di titik tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan terang-terangan.
“Sudah lama jual miras di situ. Orang-orang bilang ada yang beking,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (21/2/2026).
Penelusuran di lapangan menunjukkan kawasan tersebut memang dikenal sebagai titik yang diduga kerap menjadi tempat transaksi miras. Namun, hingga kini belum ditemukan bukti konkret yang menguatkan dugaan adanya keterlibatan aparat tertentu.
Isu yang beredar di masyarakat turut menyebut nama Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, Johan Eko Wahyudi.
Dikonfirmasi terpisah, Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah membekingi aktivitas penjualan miras.
“Kalau saya yang back up, tidak mungkinlah. Yang jual botol kaca saja saya tidak pernah datangi kios-kios itu atau komunikasi langsung dengan mereka. Saya saja tidak pernah minum miras,” ujarnya.
Ia juga menyebut isu tersebut sudah lama beredar dan tidak berdasar.
Babak baru muncul ketika seorang distributor miras di Fakfak, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengetahui adanya keterlibatan oknum aparat.
Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut Kapolres Fakfak, Hendriyana, mengetahui keberadaan distributor miras yang beroperasi di wilayah tersebut. Bahkan, ia mengklaim mendapat arahan untuk kembali menjalankan usaha peredaran miras.
“Sudah kamu jalankan kembali miras. Semuanya Pak Kapolres yang suruh, jadi saya ikut karena memang ada backup cukup dari beliau juga,” ungkapnya.
Ia juga mengklaim adanya pembagian hasil setiap kali dilakukan pembongkaran barang.
“Kalau barang bongkar setiap kali bongkar, itu pasti setoran mereka wajib,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kapolres Fakfak, AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., terkait tudingan tersebut.
Terlepas dari bantahan dan klaim sepihak yang berkembang, masyarakat menilai peredaran miras ilegal di Fakfak memang menjadi persoalan nyata yang membutuhkan tindakan konkret.
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum untuk:
- Melakukan operasi terbuka dan rutin
- Mempublikasikan hasil sitaan secara transparan
- Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, tanpa pandang bulu
Pengamat sosial di Fakfak mengingatkan, tanpa transparansi dan langkah nyata, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa tergerus.
“Kalau memang tidak benar, harus dibuktikan dengan penindakan nyata dan terbuka. Kalau benar ada pelanggaran, juga harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar tokoh masyarakat Syamsuddin.
Menjelang Ramadhan, isu miras bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut ketertiban sosial dan sensitivitas keagamaan.
Kini, publik Fakfak menunggu klarifikasi resmi dan langkah konkret. Apakah tudingan ini hanya isu liar tanpa dasar? Ataukah ada praktik yang perlu dibuka secara terang?