MAJALAHKRIBO.COM – “Wapres RI selaku Ketua Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat segera Perintahkan Kapolri Cq Kapolda Papua Kosongkan Gedung Anggota Brimob Dari Sekolah Demi Memenuhi Hak Atas Pendidikan Pelajar Di Yahokimo”

Pada prinsipnya Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana diatur pada Pasal 28c ayat (1), UUD 1945. Berkaitan dengan mendapatkan pendidikan yang merupakan hak konstitusional itu selanjutnya diatur lebih lanjut kedalam ketentuan Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia sebagaimana diatur pada pasal 13, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus pemenuhan ha katas pendidikan bagi perempuan ditetapkan dalam ketentuan Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur pada pasal 48, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya pemenuhan ha katas pendidikan bagi anak ditetapkan dalam ketentuan Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya sebagaimana diatur pada pasal 60 ayat (1), UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam rangka pemenuhan hak atas pendidikan yang merupakan hak konstiusional dan Hak Asasi Manusia warga Negara Indonesia tersebut adalah tanggungjawab Negara melalui pemerintah sesuai dengan perintah Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus bagi pemenuhan hak atas pendidikan bagi orang asli papua secara tegas telah ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupatenl Kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa serta Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (1) dan ayat (6) huruf b, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Peropinsi Papua.

Sekalipun ketentuan hukum terkait hak atas pendidikan warga Negara Indonesia dan serta tanggungjawab pemenuhan ha katas pendidikan warga Negara berada pada Negara melalui pemerintah sebagaimana disebutkan pada ketentuan diatas namun faktanya pemenuhan hak atas pendidikan warga Negara khususnya pelajar Sekolah Menegah Atas di Kabupaten Yahokimi Propinsi Papua tidak terimplementasikan sesuai kebijakan diatas.

Berdasarkan pemberitaan fakta itu dialami Sajak tangal 3 Oktober 2021 Pasukan Brimob menempati di beberapa gedung sekolah diantaranya SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo. Akibat penempatan itu membuat para siswa tidak bisa bersekolah dan proses belajar mengajar terhenti total. Dalam rangka memperjuangkan hak atas pendidikan bagi pelajar beberapa sekolah tersebut sehingga pada hari ini Kamis, 20 Januari 2022. Para siswa/i dari ketiga sekolah tersebut melakukan aksi sebagai tuntutan kepada Pemerintah Daerah, bersama kepala Dinas Pendidikan. Agar memindahkan satuan tugas Brimob dari gedung sekolah mereka (Baca : https://www.detikpapua.com/2022/01/20/brimob-menempati-gedung-sekolah-ini-3-tuntutan-siswa-sekolah-se-yahukimo/).

Pada prinsipnya aksi demostrasi damai yang dilakukan oleh Pelajar SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo merupakan sebuah perjuangan hak atas pendidikan yang secara langsung mempertanyakan komitmen Negara melalui pemerintah dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 28c ayat (1), UUD 1945 junto pasal 13, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto pasal 48, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto pasal 60 ayat (1), UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sesuai dengan perintah Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta kewajiban pemerintah Propinsi Papua dalam memenuhi ha katas pendidikan orang asli papua sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (6) huruf b, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Peropinsi Papua. Selain itu, melalui aksi demostrasi damai yang dilakukan oleh Pelajar SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo secara langsung mempertanyakan komitmen Aparat Keamanan khusus Brimob sebagai representasi Negara dibidang keamanan dalam memenuhi hak atas pendidikan yang merupakan hak konstitusional dan hak asasi manusia dari warga Negara khususnya pelajar SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo.

Atas fakta Pasukan Brimob menempati banguan SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo Sajak tangal 3 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022 juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Pusat khususnya Wakil Presiden Republik Indonesia selaku ketua Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam menjalankan tugas “bersama-sama dengan pemerintah daerah melaksanakan langkah-langkah terobosan, terpadu, dan inovatif dalam memastikan peningkatan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, antara lain dengan bantuan pendidikan untuk anak usia sekolah, penerapan sekolah berpola asrama, sekolah satu atap, sekolah alam, dan model pembelajaran yang sesuai dengan kondisi geografis Wilayah, kebutuhan masyarakat dan daerah, terutama di daerah terpencil, pedalaman, pegunungan, kepulauan, dan perbatasan Negara sebagiaman diatur pada Bagian Keempat, Angka 6, huruf a, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangu Nan Kesdjahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Propinsi Papua serta Pemerintah Yahukimo dalam mewujudkan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (6) huruf b, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Peropinsi Papua.

Secara khusus melalui fakta Pasukan Brimob menempati banguan SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo Sajak tangal 3 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022 secara langsung mempertanyakan apakah dalam Operasi Damai Cartenz menyasar lima wilayah operasi, yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak. Lima daerah ini dipilih karena dianggap masih menyimpan kekerasan dari kelompok pro kemerdekaan Papua (Baca : https://tirto.id/menimbang-operasi-damai-cartenz-bisa-membawa-ketenteraman-di-papua-gnVa) akan melakukan tindakan menempati Bangunan Sekolah yang jelas-jelas sudah telah dan akan melanggar hak atas pendidikan warga Negara khsususnya pelajar di Yahokimo sebagaimana yang dialami oleh pelajar SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo ?.

Berdasarkan uraian diatas maka Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) mengunakan kewenangan terkait “Setiap orang, kelompok, organisasi politik,organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan,dan pemajuanhak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

1. Wakil Presiden Republik Indonesia selaku ketua Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat segera perintahkan anggota Brimob Kosongkan Gedung SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo dalam rangka menjalankan perintah Bagian Keempat, Angka 6, huruf a, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Propinsi Papua;

2. Kapolri segera Perintahkan Kapolda Papua mengosongkan anggota Brimob dari Gedung SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo dalam rangka menjalankan pemenuhan hak atas pendidikan yang dijamin pada Pasal 28c ayat (1), UUD 1945 junto pasal 13, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto pasal 48, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto pasal 60 ayat (1), UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

3. Komnas HAM Republik Indonesia dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera Pastikan pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Pelajar SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo;

4. Kapolri dalam menjalankan Operasi Damai Cartens di Papua dan Papua Barat tidak menjadikan Bangunan Sekolah sebagai tempat tinggal Pasukan Keamanan yang akan menjalankan Operasi Damai Cartens di Papua dan Papua Barat karena akan berdampak pada Hak Atas Pendidikan Warga Negara di Papua dan Papua Barat;

5. Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Yahukimo wajib memasikan pemenuhan hak atas pendidikan Bagi Pelajar SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo sesuai perintah Pasal 56 ayat (1) dan ayat (6) huruf b, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Peropinsi Papua.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 21 Januari 2021
Hormat Kami

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA

(Emanuel Gobay, S.H.,MH
Direktur. Narahubung :
082199507613)

Share this Link

Comments are closed.