Jakarta – Calon Bupati Kabupaten Fakfak nomor urut 2 Samaun Dahlan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Laporan itu dilayangkan oleh Kuasa Hukum Samaun Dahlan, Janses E. Sihaloho. Dalam laporannya, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran tahapan Pemilukada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat karena telah mencabut keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya telah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses Sihaloho menjelaskan dugaan pelanggaran bermula pada saat Paslon nomor urut 1, Untung Tamsil (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom (Calon Wakil Bupati) dilaporkan di Bawaslu Fakfak atas dugaan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Pilkada.
Atas pelaporan tersebut, lanjut Janses, Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana Pasal 71 Ayat (2) ayat (5) UU Pilkada.
“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak tersebut, pada tanggal 11 November 2024 KPU Kabupaten Fakfak melakukan rapat pleno dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak,” kata Janses E Sihaloho, SH di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.
Selang berjalannya waktu, lanjut Janses, keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu tersebut, diajukan permohonan ke Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 2P/PAP/2024 dan pada saat yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tiba-tiba diberhentikan sementara oleh KPU RI.
Kemudian, lanjut Janses, pada tanggal 19 November 2024 lalu, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sehingga KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
“Nah, ini yang kami laporkan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak/tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU,” ujar Janses.
Janses menilai keputusan KPU RI yang menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak hingga saat ini dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir atau membatalkan keputusan diskualifikasi pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom itu sarat dengan kepentingan. Janses pun berharap kepada DKPP dan Bawaslu RI agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah dilakukan para komisioner KPU Provinsi Papua Barat dan komisioner KPU RI terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Fakfak tersebut.
“Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil),” pungkas Janses.