KAIMANA – Kayu olahan jenis merbau sebanyak ratusan kubik di lokasi perusahaan pengolahan kayu, PT. Anekawood Profilindah yang berlokasi di Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana Papua Barat, pada Minggu (5/3/23) raib dicuri orang.

Perusahaan kayu olahan itu akhirnya ditutup seluruh kegiatannya berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/Pid.Sus/LH-2021, setelah perusahaan itu ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung RI.

Nilai curian ditaksir hingga mencapai jutaan rupiah tersebut, merupakan barang sitaan milik Negara yang masih dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.

Pantauan wartawan di lokasi perusahaan, pada Minggu (5/3/23), bukan hanya kayu olahan yang digasak pencuri, tetapi juga sejumlah asset milik perusahaan yang disita Negara itu pun raib tanpa jejak.

Sementara beberapa fasilitas alat berat, masih ada di lokasi perusahaan.

Aksi pencurian yang mengakibatkan kerugian Negara itu dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, setelah tidak ada lagi penjaga di kawasan perusahaan tersebut.

Menurut beberapa saksi mata, warga setempat, mengatakan, pencurian kayu ini dilakukan pada malam hari, setelah tidak ada lagi penjaga di kawasan perusahaan.

Warga pun mengaku, pasca kasus pidana terhadap perusahaan pengolah kayu di kampung mereka, sejumlah hak ulayat milik masyarakat pun, hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, termasuk gaji dan pesangon para pekerja, yang merupakan warga Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana Papua Barat.

Di lokasi perusahaan, terlihat ada tumpukan-tumpukan kayu yang berada di luar areal sitaan, yang di-polisi-line-kan. Bahkan, terlihat ada bekas jalur jalan evakuasi kayu menuju ke pantai. Namun, tidak diketahui siapa yang melakukan aksi pencurian yang seharusnya menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Kaimana tersebut.

Data yang berhasil dihimpun wartawan kayu jenis merbau yang akan dilelang di lokasi perusahaan, yakni kayu olahan sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3.

Nilai lelang yang ditaksir terhadap 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 yakni Rp. 4,364 miliar dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 senilai Rp. 841 juta. Sehingga total nilai yang harus dilelang sebesar Rp. 5,205 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo, SH, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/3/23) menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal 7 Desember 2022, ikhwal pencurian ratusan kubik kayu jenis merbau di lokasi tersebut.

“Karena adanya laporan itu, kita langsung melakukan pengecekan lokasi perusahaan, dan ternyata benar ada pencurian, karena kayunya sudah berkurang. Karena adanya aksi pencurian barang sitaan Negara ini, kami pun langsung melaporkan ke Polres Kaimana, bahwa telah terjadi pencurian barang-barang sitaan, yang merupakan penguasaan Kejaksaan Negeri Kaimana,” tegasnya.

Dikatakan, masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Kaimana, pihaknya juga mendapatkan kembali laporan yang sama, yakni terjadi pencurian lagi sekitar pertengahan Desember.

“Karena kami sudah pernah melaporkan kasus tersebut, kita serahkan proses tersebut ke Polres Kaimana. Dan karena adanya pencurian lagi, kita langsung melakukan koordinasi kembali. Terkait dengan pengawasan yang menjadi kewenangan kami, kami sudah semaksimal mungkin melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap barang tersebut. Karena kami tidak memiliki kewenangan yang lebih, sehingga tidak ada tenaga yang ditempatkan di sana,” akunya lagi.

Disinggung soal dalam laporan tersebut, adakah mencurigakan keterlibatan oknum-oknum tertentu, kata dia, memang dari laporan dari masyarakat bahwa ada oknum-oknum tertentu, yang terlibat dalam kasus ini.

“Kalau oknum dari Kejaksaan Negeri, saya pastikan tidak ada yang mengambil barang sitaan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kantor. Kami juga tidak menuduh siapa-siapa yang melakukan pencurian, karena bagi kami, kami sudah menyerahkan prosesnya itu ke Polres Kaimana. Kami yakin bahwa Polres Kaimana dapat mengungkapkan siapa yang melakukan aksi pencurian tersebut,” tegasnya.

Pencurian Dilakukan Pasca Perusahaan Ditutup, Warga Dilaporkan ke Polisi

Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan di lokasi perusahaan, beberapa warga di Kampung Koy mengaku, jika terkait dengan persoalan ini, sejumlah warga dilaporkan ke polisi atas aksi pencurian ini.

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (6/3/23) menjelaskan, terkait dengan laporan dari Kejaksaan Negeri Kaimana, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Hari Rabu kita akan panggil pihak-pihak terkait,” ujar Kasat kepada sejumlah awak Media, Senin (6/3/23).

Sementara itu, terkait dengan aksi pencurian barang sitaan milik Negara ini, salah seorang Advokat Kaimana, Mahatir Rahayaan, SH dalam keterangannya menegaskan, raibnya ratusan kubik kayu milik Negara harus diusut tuntas, siapa pelaku di balik aksi pencurian ini.

Dia mengatakan, tindakan ini tentu akan merugikan Negara, karena barang sitaan tersebut sudah masuk dalam asset milik Negara yang seharusnya dijaga dengan baik.

Hal senada pun disampaikan Anggota DPRD Kaimana, Heri Meturan, yang dikonfirmasi wartawan, Senin (6/3/23) menyayangkan aksi pencurian barang sitaan milik Negara tersebut.

Menurut Amggota DPRD dari PDI Perjuangan ini mengatakan, proses lelang saat ini sedang dilakukan, seharusnya menjadi perhatian aparat terkait, untuk melakukan pengawasan ekstra ketat di kawasan perusahaan tersebut.

Berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, menurut Meturan, tentunya nilai lelang dari kayu hasil sitaan dan sejumlah fasilitas di perusahaan tersebut akan menurun, dibandingkan dengan nilai lelang sebelum barang bukti dan sejumlah fasilitas perusahaan masih dalam keadaan utuh di lokasi perusahaan.

Share this Link

Comments are closed.