PAPUA – Sejarah mencatat bahwa proses kebangsaan Papua meuju sebuah negara merdeka pernah terjadi pada tahun 1961 dibawah resim kolonialisme Belanda. Dimana Belanda

Sebagai penjajan di teritorial West Papua (Nederland Niuew Guinea) saat itu desakan PBB (pasal 73 DT piagam PBB) memiliki tanggungjawab dalam mempersiapkan bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri.
Proses menuju penentuan nasib sendiri bangsa Papua itu terlihat dari 20 tanun program pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda atas teritorial Nederland Nieuw Guinea (West Papua) sebagai langkah persiapan pembentukan negara Papua.setelah 10 tahun persiapan (1951-1961) pemerintah Nederand Nieuw Guinea membentuk Nieuw Guinea Raad/NGR (5 April 1961) Sebagal lembaga representasi rakyat Papua untuk mengawal semua proses politik dan pembangunan bangsa Papua.

Dengan lanirnya NGR sebagai lembaga representasi politik bangsa Papua maka rakyat Papua yang tergabung dalam Komite Nasional Papua (KNP) merumuskan konsep Kebangsaan Papua dalam sebuah manifesto Politik Bangsa Papua yang berisikan atribut-atribut kenegaraan seperti nama bangsa Papua, bendera bangsa Bintang Fajar, nyanylan kebangsaan”Hai Tanahku Papua”, lambang Negara”Burung Mambruk dan semboyan bangsa “One People, One Soul”. Manifesto politik bangsa Papua kemudian dibawa dan ditetapkan oleh Niuew Guinea Raad pada 19 Oktober 1961.

Selanjutnya pada 1 Desember 1961, proses perwujudan kedaulatan bangsa Papua itu dideklarasikan dengan sebuah upacara pengibaran bendera bintang Fajar. Peristiwa pengibaran bendera Bintang Fajar itu merupakan perwujudan status kedaulatan bangsa Papua yang merdeka secara detacto karena diakui oleh pemerintah Belanda sebagai penjajah atas Papua dan juga disaksikan oleh beberapa Negara seperti New Zealand, Australi dan Polandia.

Secara yuridis, atribut Kenegaraan bangsa Papua yang ditetapkan oleh NGR adalah sah dimata hukum karena Belanda secara sadar menjadikan NGR sebagai alat politik untuk menjawab hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua sesuai tuntutan hukum yang termuat dalam Piagam PBB Pasal 73 & Resolusi 1514 tahun 1960).

Secara politik, NGR adalah induk dari semua proses kebangsaan Papua yang sengaja di tenggelamkan oleh kepentingan Kolonidisie indonesia dan Kapitalisme global. Untuk itu NGR perlu dihidupkan kemball sebagai rumah bangsa Papua dan juga sebagai alat politik untuk mengawal semua proses politik sampai pada terpenuhinya penentuan nasib sendiri bangsa Papua.

Oleh sebab itu, pada tahun 2012 Parlemen Nasional West Papua (PNWP) dibentuk sebagal wujud dari pada Nieuw Guinea Raad 1961 untuk mengawal seluruh proses perjuangan Papua. Akan tetapi melihat dinamika politik yang terjadi selama 7 tahun terakhir, PNWP tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai lembaga politik bangsa Papua yang membawahi roh dan spirit dari Niuew Guinea Raad.

Untuk itu melalui kontferensi ke II PNWP yang digelar di kabupaten Yalimo Pegunungan tengah Papua, pada tanggl 21-23 Juli 2021, 28 Parlemen Rakyat Daerah telah merekontruksi struktur kelembagaan PNWP dan melahirkan beberapa keputusan diantaranya:
1. Mengangkat tuan Aminus Balingga sebagal ketua menggantikan kepemimpinan
lama tuan Buchtar Tabuni.
2. PNWP keluar dari keanggotaan ULMWP,
3. Parlemen Nasional West Papua (PNWP) dirubah menjadi Nieuw Guinea Raad (NGR) untuk menjalankan fungsinya sebagal lenmbaga Dangsa yang utuh untuk mengawal semua proses Perjuangan.
4. Mengakui MSN (Mogok Sipil Nasional) sebagai agenda Nasional bangsa Papua.
5. Dan sebagai manifestasi perjuangan bangsaPapua tahun 1961, NGR sebagai lembaga politik bangsa Papua mengakui KoMNAS TPNPB adalah militer satu-satunya di Papua Barat yang berjuang untuk merebut kedaulatan bangsa yang dirampas oleh kolonialisme Indonesia.

Demikian pers rilis ini dibuat untuk diketahui.

Mee Pago, 06 Desember 2021
NIEUW GŲINEA RAAD

Aminus Balinbga

Ketua

 

 

Share this Link

Comments are closed.