Share

Sorong, majalahkribo.com — Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sorong, Papua Barat Daya, dilaporkan ke Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Arianto terkait dugaan penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum pelapor, Rustam, S.H., menyebut laporan itu berkaitan dengan penerbitan P-21 dalam perkara dugaan tipu gelap yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polresta Sorong. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran prosedur karena berkas dinyatakan lengkap, namun tersangka belum pernah diperiksa.

“Kami sudah ajukan pengaduan pekan lalu ke Aswas Kejati Papua Barat. Kemudian kami diarahkan ke Aspidum, dan dari Aspidum kami diminta bertemu dengan Kasi A, Pak Joko, terkait penanganan perkara yang kami duga tidak prosedural. Yang kami adukan adalah Kasi Pidum Kejari Sorong,” kata Rustam, S.H.

Ia menilai Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan semata, melainkan harus menindaklanjuti secara serius untuk mengevaluasi kinerja aparat kejaksaan di daerah.

“Ini akibat ulah oknum yang menyebabkan nama institusi tercoreng. Jika tidak ditindak tegas, bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan kalau aparat penegak hukum bertindak semena-mena,” ujarnya.

Rustam juga mempertanyakan dasar penerbitan P-21 oleh kejaksaan pada 8 April 2026 tersebut. Menurutnya, secara prinsip P-21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap secara formil dan materil, termasuk pemenuhan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Kalau berkas sudah P-21 berarti formil dan materil sudah lengkap. Tapi faktanya klien kami belum diperiksa sebagai tersangka, meskipun sudah didampingi kuasa hukum sesuai ketentuan undang-undang. Berani sekali jaksa menerbitkan P-21, ada apa ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya diduga sarat masalah prosedural. Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

“Ini aturan mana yang dipakai? Seharusnya ada pengawasan dari pimpinan kejaksaan hingga Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena menilai kliennya telah mengalami dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan. *ARS/RL*

About Author

Comments are closed.