Fakfak, majalahkribo.com — Proyek renovasi Puskesmas Kokas di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, yang dibiayai uang negara miliaran rupiah, kini menjadi sorotan serius. Alih-alih menunjukkan progres signifikan, pekerjaan justru tersendat dan meninggalkan jejak ketimpangan antara anggaran yang telah dicairkan dengan realisasi fisik di lapangan.
Berdasarkan data resmi tender, proyek ini dilelang pada 26 Juni 2025 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dengan nilai pagu Rp5.644.121.148 dan HPS Rp5.644.120.000. Pemenang tender adalah perusahaan Bomberay Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp5.192.590.400.
Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Dokumen berita acara yang diperoleh tim redaksi menunjukkan bahwa kontraktor telah mencairkan anggaran hingga 70 persen atau sebesar Rp3.634.813.280.
Dengan angka sebesar itu, secara teknis pekerjaan konstruksi seharusnya telah mencapai progres minimal 80 persen. Tetapi kenyataannya, progres fisik baru berkisar 50 hingga 55 persen.
Selisih yang mencolok ini bukan sekadar angka, ini adalah alarm keras bagi tata kelola proyek publik di daerah.
Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah pekerjaan mendasar bahkan belum dikerjakan. Di lokasi proyek di Kampung Masina, Kokas, masih terlihat banyak item vital yang terbengkalai; plafon belum terpasang, keramik dan timbunannya belum dikerjakan, pengecatan nihil, instalasi air dan listrik belum tersedia, lampu belum terpasang, pintu dan jendela belum terpasang, hingga fasilitas sanitasi seperti septic tank dan closet WC belum dibangun.
Tak hanya itu, pekerjaan pendukung seperti talang air, ornamen dinding, rabat beton, profil tangki air, serta pondasi area parkir juga belum tersentuh, padahal area tersebut berada di atas timbunan yang membutuhkan penanganan khusus.
Ironisnya, masa addendum kontrak telah berakhir. Artinya, waktu tambahan yang diberikan pun tidak mampu mendorong penyelesaian pekerjaan secara normal. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan proyek.
Tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Osbin, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 16 April 2026. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari: bagaimana mungkin dana 70 persen sudah dicairkan, sementara pekerjaan baru setengah jalan? Di mana letak pengawasan? Dan siapa yang harus bertanggung jawab jika proyek ini berujung mangkrak?
Puskesmas seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun jika proyeknya saja bermasalah, maka yang dikorbankan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk membuka secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek ini. Jika tidak, proyek ini berpotensi menjadi contoh nyata bagaimana uang negara habis, tetapi manfaatnya tak pernah benar-benar dirasakan rakyat.