Share

Fakfak, majalahkribo.com – Operasi penertiban minuman keras (miras) pada 28 Januari 2026 di Kabupaten Fakfak berbuntut panjang. Setelah polemik pengembalian ratusan karton miras pada hari yang sama, kini mencuat dugaan adanya praktik “jalur storan” yang disebut-sebut melibatkan oknum perwira dan jaringan distribusi tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sweeping dilakukan sekitar pukul 17.00–18.30 WIT di kawasan Jalan DR. Selasat, Namudat. Aparat berpakaian sipil terlihat mengangkut kardus miras ke mobil pikap dan truk merah. Jumlah yang diamankan diperkirakan sekitar 400 karton berisi vodka, bir, wiski, dan anggur merah.

Sumber internal kepolisian menyebut operasi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat bersama Polres Fakfak. Barang yang sempat diarahkan ke halaman Mapolres Fakfak kemudian dikembalikan kepada pemilik dengan alasan “tidak cukup bukti untuk proses hukum”.

Namun, publik mempertanyakan mekanisme administrasi dan dasar hukum pengembalian tersebut, terutama terkait berita acara penyitaan, pencatatan barang bukti, serta prosedur penghentian proses.

Isu yang berkembang menyebut adanya mekanisme setoran rutin agar distribusi miras tetap berjalan. Seorang sumber menyatakan, distribusi bisa “aman” selama mengikuti mekanisme tertentu. Jika tidak, barang berisiko ditahan saat razia.

Klaim ini masih sepihak dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi. Namun, kemunculan isu tersebut memperluas spekulasi publik, terutama setelah operasi berakhir dengan pengembalian barang dalam waktu singkat.

Beberapa warga menilai terdapat perbedaan perlakuan antara miras pabrikan dan minuman tradisional lokal seperti sopi, yang dalam operasi sebelumnya kerap dimusnahkan secara terbuka. Ketidakkonsistenan ini memicu dugaan adanya permainan di balik penertiban.

Dalam sistem hukum acara pidana, penyitaan wajib mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk adanya surat perintah dan berita acara penyitaan. Pengelolaan barang bukti juga diatur dalam peraturan internal kepolisian yang mensyaratkan pencatatan dan pertanggungjawaban administratif.

Apabila benar barang sitaan dikembalikan pada hari yang sama, sejumlah pertanyaan mengemuka:

1. Apa dasar hukum penghentian proses?

2. Apakah pemeriksaan administrasi telah dilakukan secara lengkap?

3. Apakah terdapat berita acara pengembalian barang?

4. Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan barang selama diamankan?

Tanpa penjelasan resmi, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi cacat prosedur dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Aktivis lokal mendesak agar dugaan keterlibatan oknum, jika benar ada, ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun pengawasan eksternal. Penegakan hukum, menurut mereka, tidak boleh tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan terbuka dari pihak kepolisian mengenai dugaan aliran setoran maupun detail administrasi pengembalian barang.

Kasus ini mempertegas bahwa persoalan miras di Fakfak bukan sekadar soal razia, melainkan menyangkut integritas institusi dan konsistensi penegakan hukum. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan setiap operasi berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik “permainan tajam” yang berpotensi merugikan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat. Nald

Comments are closed.