Share

Pemuda Petuanan Arguni Angkat Suara Soal Penahanan Kapal Seismik 3D

Kapal Sesmik di laut arguni

Fakfak, majalahkribo.com – Gelombang protes masyarakat adat Petuanan Raja Arguni atas aktivitas survei seismik 3D di wilayah laut adat kembali menguat. Pemuda Petuanan Arguni, Irianto Mumuan, saat diwawancarai pada Minggu, 15 Februari 2026, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi maupun kegiatan eksplorasi migas, namun menuntut penghormatan terhadap hak-hak adat yang telah disepakati bersama.

“Kami tidak menolak investasi dan juga kegiatan eksplorasi. Kami hanya menuntut hak masyarakat adat yang sudah disepakati bersama,” tegas Irianto.

Menurut Irianto, aksi penahanan kapal seismik 3D yang terjadi pada 10 Februari 2026 merupakan luapan kekecewaan yang selama ini terpendam. Ia menyebut persoalan tersebut sudah lama terjadi dan diibaratkan “seperti bisul” yang akhirnya pecah.

Ia menyoroti pihak pengelola migas, BP Berau Ltd, yang dinilai tidak transparan terkait hak-hak masyarakat adat, meski dalam dokumen adendum AMDAL telah tercantum kesepakatan lama tahun 2018 dan pembaruan perjanjian pada 2023.

“Selama ini tidak pernah ada kejelasan. Hak masyarakat adat tidak dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Selain persoalan hak, Irianto juga menilai sosialisasi terkait operasi kapal seismik tidak dilakukan secara menyeluruh dan tidak melibatkan Raja Arguni beserta seluruh komponen masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.

Menurutnya, sosialisasi justru dilakukan di tempat lain, bukan di kampung yang terdampak langsung oleh aktivitas survei.

Akibatnya, muncul informasi simpang siur di kalangan masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Kondisi ini memicu kecurigaan antar keluarga besar di Petuanan Raja Arguni.

Keresahan itu akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat keluarga besar Petuanan Raja Arguni yang digelar di rumah raja pada 7, 8, dan 9 Februari 2026. Dari pertemuan tersebut, diputuskan aksi massa yang kemudian terjadi pada 10 Februari 2026.

Dalam pernyataannya, Irianto merinci sejumlah aspirasi masyarakat adat:

1. Penghormatan terhadap adat istiadat.

Masyarakat tidak melarang eksplorasi hulu migas, namun meminta prosedur yang benar: datang ke kampung, melakukan sosialisasi terbuka, memberi edukasi, serta meminta izin kepada Raja Arguni dan seluruh masyarakat adat.

2. Penghentian sementara seismik 3D dan pemasangan Sasi Laut (Kera-Kera).

Masyarakat memasang sasi laut sebagai bentuk larangan adat. Apabila dilanggar, pelaku akan dikenakan sanksi adat berupa denda Rp5 triliun, dua ekor kambing, dan satu ekor ayam sebagai simbol penodaan harkat dan martabat adat.

3. Perlindungan hak nelayan.

Karena mayoritas warga adalah nelayan, aktivitas seismik di laut dinilai berpotensi berdampak pada hasil tangkapan, yang selama ini menjadi sumber utama pembiayaan rumah tangga dan pendidikan anak.

4. Permintaan dialog langsung dengan pemerintah dan perusahaan.

Masyarakat meminta Bupati Fakfak dan pimpinan BP Berau Ltd datang langsung ke Kampung Raja untuk duduk bersama Raja Arguni dan masyarakat adat, serta menjelaskan kejelasan terkait “uang ketuk pintu” Blok UBA dan UBB.

4. Penolakan perwakilan.

Masyarakat menyatakan kesepakatan bulat bahwa apabila ada pihak lain yang datang mewakili tanpa keputusan bersama, maka akan diminta keluar dari kampung.

“Perusahaan boleh hebat, tapi kami tetap nelayan. Kalau laut kami terganggu, siapa yang mau disejahterakan?” ujar Irianto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Fakfak maupun pihak BP Berau Ltd terkait tuntutan masyarakat Petuanan Raja Arguni.

Situasi di wilayah perairan Arguni masih menjadi perhatian publik, terutama setelah sebelumnya terjadi aksi penahanan kapal seismik 3D dan pemasangan sasi laut sebagai bentuk penegasan hak adat.

Masyarakat berharap dialog terbuka segera dilakukan guna mencegah eskalasi konflik serta memastikan investasi berjalan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat di Teluk Arguni, Fakfak.

Comments are closed.