Maybrat, majalahkribo.com – Bupati Maybrat Karel Murafer membuka palang di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat, Rabu (11/2). Pembukaan palang dilakukan usai Bupati memimpin apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Maybrat.
Bupati Karel Murafer didampingi Sekretaris Daerah Maybrat Ferdinandus Taa, Kapolres Maybrat Kompol Ruben O. Kbarak, serta sejumlah kepala OPD. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aksi pemalangan yang sebelumnya dilakukan oleh kelompok pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat terpilih.
Secara simbolis, palang pertama dibuka di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Keuangan oleh Bupati. Selanjutnya, pembukaan palang di OPD lainnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan aparat Kepolisian Resor Maybrat.
Pembukaan palang turut disaksikan perwakilan ASN pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat terpilih, tokoh masyarakat Lewi Saa, serta sejumlah perwakilan kelompok intelektual yang sebelumnya terlibat dalam aksi pemalangan.
Aksi pemalangan yang terjadi pada Selasa (10/2) dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV yang dinilai memakan waktu lama dan masih mempertahankan pejabat lama. Massa meminta agar pelantikan pejabat dilakukan sebelum pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta memprioritaskan pendukung kepala daerah terpilih.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Maybrat Karel Murafer menyampaikan dirinya memahami kekecewaan para pendukung, namun menegaskan seluruh proses pemerintahan harus tetap berjalan sesuai aturan.
“Saya memahami amarah dan kekecewaan adik-adik pendukung. Itu wajar, seperti seorang bapak melihat anaknya. Namun dalam urusan pelantikan pejabat, ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui,” ujar Karel Murafer.
Ia menjelaskan, koordinasi telah dilakukan dengan Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari agar pelantikan pejabat tidak menyalahi ketentuan.
“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Kakanreg XIV BKN Manokwari. Semua proses pelantikan harus sesuai aturan, mekanisme, dan alur kepegawaian,” katanya.
Bupati memastikan pelantikan pejabat akan dilaksanakan dalam waktu paling lama dua hingga tiga bulan ke depan, dengan tetap memperhatikan aspirasi para pendukung.
“Apa yang menjadi tuntutan pendukung tentu akan diperhatikan, tetapi tetap harus mengikuti aturan kepegawaian,” tegasnya.
Karel Murafer juga menyinggung keterbatasan pejabat eselon II di Kabupaten Maybrat. Ia menekankan aturan tidak memungkinkan pejabat dinonjobkan tanpa dasar yang jelas.
“Tidak bisa langsung menonjobkan pejabat. Jika ada pergeseran, itu dilakukan ke jabatan lain yang setara atau karena alasan pensiun dan ketentuan lainnya,” jelasnya.
Terkait aksi pemalangan, Bupati menyebut persoalan tersebut telah dibahas bersama pihak BKN sebagai bagian dari evaluasi pemerintahan.
Bupati mengimbau seluruh pendukung dan masyarakat Maybrat untuk tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya harap semua pihak menahan diri dan tetap tenang sambil menunggu kebijakan selanjutnya,” pungkasnya.
Pewarta: Charles Fatie