Fakfak, majalahkribo.com – Fenomena pelajar sekolah yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah dan melintas di jalan raya mendapat sorotan serius dari masyarakat Kabupaten Fakfak. Warga mengaku prihatin karena masih banyak siswa yang belum berusia 17 tahun sudah berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pantauan masyarakat di sekitar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), banyak pelajar terlihat datang ke sekolah menggunakan sepeda motor pribadi. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas, mengingat anak di bawah umur umumnya belum memiliki kesiapan emosi serta keterampilan berkendara yang memadai.
Selain membahayakan keselamatan, perilaku tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminal di jalanan.
Masyarakat Fakfak pun mendesak Satlantas Polres Fakfak bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak untuk memperkuat penindakan terhadap pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu warga juga meminta agar Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi kepada sekolah – sekolah di Fakfak agar tidak mengijinkan pelajar mengunakan motor ke sekolah.
Warga berharap adanya razia rutin di sekitar sekolah, penilangan bagi pelanggar, serta koordinasi dengan pihak sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang belum memiliki SIM.
Peran orang tua juga diharapkan lebih ditingkatkan, dengan tidak mengizinkan anak membawa sepeda motor ke sekolah serta mendorong penggunaan transportasi umum atau antar-jemput.
Salah seorang warga Fakfak, Usman, mengatakan masih banyak kendaraan yang beroperasi tanpa kelengkapan administrasi, seperti nomor polisi dan surat-surat kendaraan. Bahkan, menurutnya, sebagian kendaraan yang digunakan berasal dari luar daerah.
Ia juga meminta aparat menertibkan penggunaan knalpot racing yang sangat mengganggu ketertiban umum. “Banyak pengguna knalpot racing itu anak di bawah umur, bahkan sering melakukan balap liar sampai larut malam,” ujarnya saat berduka dengan tim redaksi Jum’at 6 Februari 2026 sore.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan berkelanjutan, guna menciptakan keamanan, ketertiban, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Kabupaten Fakfak.