Share

Maybrat, majalahkribo.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Maybrat bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Maybrat menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi terkait mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, (22/12/ 2025).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRK Maybrat, Leonardus Kore, S.Hut, dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRK Maybrat, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Maybrat, serta jajaran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Maybrat.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Maybrat, Melianus Saa, SH, M.Si, menjadi narasumber utama, menyampaikan materi terkait proses dan mekanisme pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2023. Ia menjelaskan detail tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama DPRK, penetapan, hingga proses fasilitasi dan registrasi di Pemerintah Pusat, serta tahapan sosialisasi kepada publik.

“Pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Maybrat telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perda ini juga sudah mendapatkan nomor register dari Pemerintah Pusat pada tahun 2023, sehingga secara hukum sudah sah dan dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini tantangan utama pemerintah daerah bukan lagi pada aspek pembentukan, melainkan pada pelaksanaan dan sosialisasi Perda kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Maybrat.

“Proses yang sekarang kita lakukan adalah bagaimana mensosialisasikan Perda ini secara menyeluruh kepada pelaku usaha dan masyarakat, agar mereka mengetahui, memahami, dan menjalankannya. Dengan demikian, tujuan utama Perda ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai,” tegas Melianus.

Menurutnya, Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu instrumen strategis daerah dalam menciptakan kemandirian fiskal serta mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Maybrat secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRK Maybrat, Leonardus Kore, S.Hut, dalam penyampaiannya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala BP2RD Kabupaten Maybrat atas peran dan kontribusinya dalam menginisiasi serta mendorong terbentuknya Perda Nomor 4 Tahun 2023.

“Kami dari Bapemperda DPRK Maybrat menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pak Melianus Saa, yang dengan kemampuan dan pengalamannya telah menginisiasi pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkap Leonardus Kore.

Ia bilang, Perda Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu Perda non-APBD di Kabupaten Maybrat yang berhasil memperoleh nomor register dari Pemerintah Pusat, sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan strategis bagi daerah.

“Perda ini adalah produk hukum daerah yang sangat strategis dalam menciptakan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maybrat. Karena itu, perlu kita dorong bersama untuk disosialisasikan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat dilaksanakan secara optimal,” lanjutnya.

Leonardus Kore juga menyampaikan harapan agar Melianus Saa, selain dalam kapasitasnya sebagai Kepala BP2RD, juga sebagai mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maybrat, dapat terus memberikan kontribusi pemikiran dalam pembentukan dan penyempurnaan produk hukum daerah.

“Terlepas dari jabatan beliau saat ini, kami berharap Pak Melianus tetap membantu Bapemperda dalam memberikan pembobotan dan penguatan terhadap pembuatan produk hukum daerah yang selama ini kami nilai hampir tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Leonardus menyampaikan, dalam mengawali kinerja Bapemperda DPRK Maybrat pada tahun 2026, pihaknya akan mendorong langkah-langkah strategis bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Maybrat.

“Kami akan segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi dan Percepatan Ranperda non-APBD yang telah dibahas dan ditetapkan oleh DPRK Maybrat sebelumnya, namun hingga kini belum mendapatkan nomor register dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Bapemperda DPRK Maybrat dan BP2RD Kabupaten Maybrat dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maybrat.

Pewarta: Charles Fatie 

About Author

Comments are closed.