Share

INTAN JAYA – Ketua Tim Advokasi Blok Wabu Henes Sondegau, ST membacakan laporan kerja Tim yang selama ini telah dikerjakan oleh tim untuk mengetahui Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di kementerian ESDM, DPD  dan KOMNAS HAM RI di Jakarta yang dilaporkan tadi pagi Senin (15/12/2025).

Berikut isi laporan Tim Advokasi Blok Wabu :

Pertama – tama saya mengajak kita memanjatkan Puji dan Syukur Kepada Tuhan Kita Yesus Kristus karena kasih dan kemurahanNya sehingga kita masih bisa berada sampai saat ini dan diberikan kesempatan untuk berjumpa dihari ini.dalam acara Penyampain Hasil Kerja Tim Advokasi Blok Wabu DPR Papua Tengah.

Ketua tim blok wabu DPR Papua Tengah Henes Sondegau

Tim Advokasi Blok Wabu merupakan gabungan dari Anggota DPR Papua Tengah, Anggota DPRK Intan Jaya, Masyarakat adat, Tokoh Agama, Kaum Intelektual dan Mahasiswa Papua Tengah khususnya Intan Jaya. Tim ini dibentuk sebagai wadah untuk menyuarakan  dan memperjuangkan aspirasi Masyarakat di tanah yang dijaga oleh kabut dan Doa dari Lembah Sugapa hingga Lerang Gunung Bula dimana suara mereka bergema : Kami menolak Pembukaan Blok Wabu.

Penolakan Pembukaan Blok Wabu bukan karena Masyarakat membenci Pembangunan, tetapi lebih kepada kecintaan kepada tanah leluhur Dimana terdapat alam tempat Masyarakat mejalani kehidupan yang damai, tersimpan kebenaran sederhana bahwa emas tidak akan pernah sebanding dengan rasa aman dan tanah warisan leluhur.

Penyerahan laporan kerja tim advokasi blok wabu kepada Pemda Intan Jaya

Kehadiran Tim Advokasi merupakan tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan rencana pengelolaan pertambangan emas di Blok Wabu tidak dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan hak-hak dasar Masyarakat Adat, Dimana dengan tegas Masyarakat menolak pembukaan Blok Wabu karena melihat berbagai dampak resiko yang akan ditimbulkan, antara lain :

1. Potensi Konflik Sosial dan Keamanan yang telah terjadi sejak wacana pembukaan tambang;

2 Dampak kerusakan lingkungan dan ekologi di wilayah hulu Sungai yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat;

3 Dampak kehilangan tanah adat dan ruang kehidupan msayarakat yang telah diwariskan turun-temurun serta

4 Minimnya jaminan keterlibatan Masyarakat Adat dalam pengelolaan tambang yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat lokal.

Tim Advokasi Blok Wabu setelah menerima aspirasi dari Masyarakat telah melakukan tindak lanjut dengan serangkaian pertemuan pada tanggal 2 sampai 3 Oktober 2025 di Jakarta dengan tiga Lembaga Negara yang bertujuan :

1. Memastikan kejelasan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Wilayah Blok Wabu Kabupaten Intan Jaya.

2. Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Papua Tengah khusunya IntanJaya yang menolak aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan konflik social dan kerusakan lingkungan; serta

3. Mendorong perlindungan Hak Asasi Manusia dan penarikan pasukan Non-Organik dari wilayah Papua Tengah.

Adapun ketiga Lembaga Negara yaitu :

• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

• Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia, dan

• Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/ Komnas HAM Republik Indonesia.

1. Pada Pertemuan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dalam hal ini Tim langsung diterima Oleh Menteri ESDM Saudara Bahlil Lahadalia, Tim Blok Wabu mempertanyakan status Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Blok Wabu dan keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan serta dampak social terhadap Masyarakat Adat. Menteri ESDM menegaskan bahwa : Kementerian ESDM Republik Indonesia belum menandatangani Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Blok Wabu dan Beliau juga menyampaikan “Bahwa sebagai anak adat Papua, Ia memahami etika dan menghormati Hak Ulayat Masyarakat, Ia menegaskan “Blok Wabu itu ibarat perempuan cantik yang belum dilamar, masih dijaga oleh saudara-saudaranya, artinya Ijin belum dikeluarkan. Sedangkan menyangkut Pasukan Non-Organik di wilayah Intan Jaya hal tersebut berada diluar kewenangan Kementerian ESDM. Menteri ESDM mnyaikan bahwa setiap Keputusan akan melibatkan Pemerintah Daerah agar daerah juga memperoleh manfaat yang adil.

2. Pada Pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Tim Advokasi Blok Wabu menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pembukaan pertambangan Blok Wabu dan mengharapkan agar para Utusan Daerah dari Papua terlebih khusus Papua Tengah menerima aspirasi Masyarakat dan ikut berdiri Bersama-sama dengan Tim Advokasi dan Masyarakat dalam menyampaikan Aspirasi masyarakt kepada Pemerintah Pusat.

3. Pada Pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Republik Indonesia Tim Advokasi Blok Wabu menyampaikan bahwa dengan wacana pembukaan pertambangan Blok Wabu mengakibatkan banyaknya pengiriman pasukan Non-Organik di Intan Jaya sehingga menimbulkan trauma yang mendalam kepada Masyarakat akibat Operasi Militer Dimana telah terjadi kekerasan, penembakan terhadap warga sipil, hingga perdagangan senjata dan amunisi diwilayah yang tidak memiliki pabrik senjata dan pohon peluru. Tim Advokasi Blok Wabu meminta Komnas HAM untuk dapat turun langsung ke Intan Jaya. Komisioner Komnas HAM RI Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc yang juga merupakan Koordinator Wilayah Papua menyampaikan bahwa seluruh data, kesaksian dan dokumen yang diterima akan dirangkum oleh Komnas HAM dan akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri dan Menkopolhukam agar menjadi perhatian serius tentang kondisi keamanan dan keberadaan pasukan non-organik di Intan Jaya.

Tim Advokasi Blok Wabu telah bekerja dalam melanjutkan aspirasi Masyarakat, persoalan Blok Wabu di Intan Jaya bukan hanya soal pertambangan melainkan persoalan ruang hidup, hak ulayat dan masa depan generasi yang telah lama berdiri di garis luka Sejarah.

Tim Advokasi Blok Wabu setelah menyimak berbagai aspirasi dan perkembangan di Papua Tengah memberikan Rekomendasi sebagai berikut :

1. DPR Papua Tengah segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan;

2. Pansus Pertambangan bertugas melakukan klarifikasi dan memastikan seluruh proses perizinan pertamabangan berjalan sesuai ketentuan hukum adat dan hukum positif

3. Melakukan Pengawasan langsung terhadap dampak social, ekonomi dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Papua Tengah.

Akhir kata kami Tim Advokasi Blok Wabu telah bekerja semampu kami, namun kami menyadari bahwa kami juga memiliki keterbatasan dan perjuangan ini tidak boleh berhenti disini, masa depan Papua Tengah tidak boleh dibangun diatas kesunyian dan luka tetapi harus didasari oleh dialog, keadilan dan keberanian moral untuk menempatkan manusia diatas sumber daya alam. Tanah boleh kaya tetapi manusia yang berdiam diatasnya lebih berharga.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga Tuhan memberkati kita sekalian menuju Papua Tengah yang damai, adil dan bermartabat, Dimana kebijakan lahir dari Nurani bukan sekedar dari kepentingan.

(Admin)

Comments are closed.