FAKFAK, majalahkribo.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak secara resmi menyerahkan hasil kajian terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua MUI Fakfak, Muhammadon Daeng Husein, kepada Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, di ruang kerjanya pada Jumat siang, 31 Oktober 2025.
Kajian tersebut disusun bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam (ormas Islam) dan organisasi kepemudaan Islam (OKPI) di Kabupaten Fakfak. Sebelumnya, rancangan Perda ini telah melalui uji publik pertama pada 25 Juni 2025 di gedung sidang DPRK Fakfak.

Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Mohamadon Daeng Husein saat menyerakan kajian penolakan peredaran miras ke DPRK Fakfak
Dalam kajian itu, MUI Fakfak menegaskan sikap menolak Rancangan Perda yang dinilai membuka ruang legalisasi peredaran minuman keras di daerah tersebut.
“Hasil kajian MUI intinya menolak rancangan Perda inisiatif DPR terkait miras di Kabupaten Fakfak. Bagi umat Islam, miras hukumnya haram. Dari sisi sosial, miras juga sering menjadi pemicu kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan,” ujar Muhammadon usai pertemuan.
Menurut MUI, dari perspektif agama maupun sosial, keberadaan Perda yang melegalkan miras justru berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Karena itu, MUI bersama ormas dan OKPI berkomitmen mengawal proses pembahasan hingga uji publik kedua agar aspirasi umat Islam tetap terakomodasi.
“Kami akan tetap memberikan masukan dan tekanan positif agar keputusan yang diambil berpihak pada upaya menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak buruk miras,” tambah Muhammadon.
MUI Fakfak menilai, dibanding mengatur atau mengontrol peredaran miras, pemerintah daerah seharusnya fokus pada perlindungan masyarakat dan ketertiban sosial.
“Dari segi pandangan Islam, lebih baik menjaga dan melindungi jiwa ketimbang melegalkan miras meskipun dikontrol,” ujarnya.
MUI juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Fakfak selama proses pembahasan Rancangan Perda berlangsung.
Editor: Ronaldo Josef Letsoin