Share

Fakfak, majalahkribo.com -Polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Salah satu yayasan pendidikan dilaporkan berencana memotong hingga 40 persen dana BOS yang seharusnya dikelola langsung oleh pihak sekolah, dengan dalih untuk “keperluan yayasan”.

Rencana itu sontak memantik pertanyaan serius dari kalangan guru dan pemerhati pendidikan. Sebab, dana BOS sejatinya merupakan dana negara yang disalurkan langsung ke rekening sekolah untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar bukan milik yayasan atau lembaga penyelenggara.

Menurut Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, dana BOS wajib dikelola secara mandiri oleh sekolah di bawah tanggung jawab kepala sekolah, bendahara, dan tim BOS. Aturan tersebut menegaskan;

“Dana BOS Reguler dikelola secara mandiri oleh sekolah, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak terkait langsung dengan operasional sekolah.”

Dengan demikian, setiap bentuk pemotongan atau pengalihan dana BOS oleh yayasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan berpotensi sebagai penyalahgunaan dana negara.

Langkah pemotongan hingga 40 persen itu dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap otonomi pengelolaan sekolah. Dampaknya bisa berantai: mulai dari terhambatnya pembelian buku, pengadaan alat belajar, hingga pembayaran honor bagi guru non-PNS.

Kami bekerja dengan hati untuk anak-anak, bukan untuk kepentingan lembaga. Kalau dana BOS dipotong, otomatis kegiatan belajar dan honor guru bisa terganggu,” kata Petrus, salah satu guru di Fakfak, Senin, 20 Oktober 2025.

Petrus, alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Cenderawasih menyebut kebijakan semacam itu menimbulkan keresahan di kalangan pendidik.

Ia menegaskan, meskipun sekolah berada di bawah naungan yayasan, pengelolaan dana BOS tetap menjadi hak dan tanggung jawab sekolah.


“Yayasan seharusnya mendukung transparansi, bukan justru mengambil bagian dari dana yang ditujukan untuk kepentingan siswa,” ujarnya.

Para pemerhati pendidikan di Fakfak mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat turun tangan meninjau rencana pemotongan itu. Mereka menilai transparansi dan integritas adalah kunci agar dana BOS benar-benar digunakan sesuai tujuan memerdekakan sekolah dan menegakkan keadilan pendidikan di Fakfak.

Editor: R.Lets

About Author

Comments are closed.