Share

Fakfak, majalahkribo.com – Direktur RSUD Fakfak, Farid Fauzan Mahubessy, S.Kep., M.A.R.S., menegaskan bahwa pengadaan genset 500 KVA di RSUD Fakfak telah dilaksanakan sesuai aturan melalui sistem E-Catalogue versi 6.0. Kepada awak majalahkribo.com pada Minggu, 19 Oktober 2025, Farid menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengikuti petunjuk teknis Kementerian Kesehatan dan hasil verifikasi tim pusat.

“Pengadaan genset berikut ATS, shelter, instalasi, dan ongkos kirimnya dilakukan sesuai juknis Kemenkes dan hasil desk verifikasi tim pusat,” kata Farid di ruang kerjanya.

Farid menekankan bahwa sistem E-Catalogue versi 6.0, yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Telkom Indonesia, menjamin proses pengadaan yang transparan, terintegrasi, dan dapat diawasi secara real-time oleh lembaga seperti KPK, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Terkait spesifikasi genset, Farid membantah adanya pergantian merek secara sepihak. Ia menegaskan bahwa merek Cummins dipilih melalui pembahasan bersama tim verifikator teknis dari Kemenkes dan disetujui dalam forum resmi.

“Cummins dipilih karena lebih hemat bahan bakar, suku cadangnya mudah didapat di wilayah Indonesia Timur, dan pengoperasiannya sederhana,” ujarnya.

Cummins sendiri merupakan produsen mesin diesel dan genset asal Amerika Serikat yang berdiri di Columbus, Indiana. Perusahaan ini dikenal secara global atas efisiensi, daya tahan, serta inovasinya di bidang teknologi mesin. Meski demikian, sebagian unitnya kini dirakit di Hong Kong untuk pasar Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

RSUD Fakfak juga meminta agar genset yang diadakan merupakan tipe silent, guna menghindari kebisingan di lingkungan rumah sakit. Permintaan tersebut disetujui oleh tiga verifikator teknis Kementerian Kesehatan.

Menanggapi nilai kontrak sekitar Rp 2,2 miliar, Farid menegaskan bahwa harga dalam sistem e-catalog telah ditentukan secara nasional oleh LKPP bersama pihak prinsipal, bukan oleh rumah sakit.

“Dalam e-catalog versi 6.0, PPK tidak lagi membuat HPS karena harga sudah ditetapkan secara nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, genset yang diterima RSUD Fakfak sudah termasuk Automatic Transfer Switch (ATS), instalasi lengkap, dan shelter genset dalam satu paket pengadaan.

Farid juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan karena proses masih dalam tahap review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pembayaran baru bisa dilakukan setelah hasil review menyatakan semua spesifikasi, dokumen, dan kontrak sudah sesuai,” kata Farid.

Sistem E-Catalogue versi 6.0 merupakan platform pengadaan nasional berbasis digital. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, mempercepat proses pengadaan, serta membuka peluang bagi UMKM lokal untuk terlibat dalam proyek pemerintah.

Farid menegaskan komitmen RSUD Fakfak untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.

“Kami tidak ingin ada masalah hukum. Justru pengadaan lewat e-catalog membuat pemeriksaan lebih cepat dan aman karena semua dokumen lengkap dan terpantau. Kami ingin semua proses di RSUD Fakfak berjalan jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” tutupnya.

About Author

Comments are closed.