FAKFAK, majalahkribo.com – Dugaan penyelewengan dana bantuan biaya hidup mahasiswa penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) di Kabupaten Fakfak mencuat ke permukaan. Seorang oknum pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Fakfak berinisial R dituding menggelapkan dana beasiswa sekitar Rp400 juta, yang seharusnya disalurkan ke rekening mahasiswa penerima.

Kasus ini bermula ketika pencairan dana triwulan kedua tahun 2025 tidak kunjung diterima mahasiswa hingga Juli, padahal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan oleh Bank Papua sejak awal bulan. Sejumlah mahasiswa yang mengecek langsung ke bagian keuangan menemukan bahwa dana tersebut sudah dicairkan dan diserahkan kepada oknum R, namun tidak pernah masuk ke rekening penerima.

Alya Fara Khusnul, salah satu mahasiswi penerima ADiK, mengaku kecewa dengan ketidakjelasan penyaluran dana tersebut.

“Kami sudah tanya langsung ke Kepala Disdikpora, Pak Mansur Ali. Beliau bilang uangnya sudah ditransfer oleh R. Ternyata setelah dicek, tidak ada. Bahkan R sulit dihubungi,” ungkap Alya, Kamis (14/8/2025).

Kepala Disdikpora Fakfak, Mansur Ali, membenarkan bahwa pihaknya telah menanyakan langsung kepada R terkait dana tersebut. Namun, jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya.

“Yang bersangkutan mengatakan dirinya dihipnotis,” kata Mansur.

Berbeda dengan keterangan R, sejumlah mahasiswa menyebut bahwa oknum tersebut sebenarnya terlilit kredit dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kondisi ini memicu reaksi keras masyarakat Fakfak. Polemik dugaan skandal dana beasiswa ramai diperbincangkan di lapangan maupun di media sosial. Banyak warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Maryo Sapulete, memastikan laporan masyarakat terkait kasus ini sudah masuk dan sedang diproses.

“Hal ini masih berupa laporan masyarakat. Sebagai bentuk respons, kami sudah masuk dalam penindakan. Namun tahapannya belum bisa kami sampaikan kepada khalayak umum karena masih bersifat rahasia,” ujar Maryo, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan Kejari Fakfak serius mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Kemarin kami sudah mintai keterangan dari Plt. Kadis Pendidikan, Mansur Ali, dan untuk tahapan selanjutnya masih didalami guna mencari serta menemukan dua alat bukti sebagai permulaan. Kami akan upayakan secepat mungkin,” tambahnya.

Maryo juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi mahasiswa Fakfak penerima Beasiswa ADiK yang sangat membutuhkan dana untuk melanjutkan studi.

“Proses masih bersifat rahasia. Kecuali nanti sudah ada penetapan tersangka, baru akan kami umumkan ke publik,” tegasnya.

Beasiswa ADiK sendiri merupakan program pemerintah pusat untuk membantu mahasiswa asal daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan daerah konflik, termasuk Papua, agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Dana bantuan ini mencakup biaya hidup yang disalurkan secara berkala setiap triwulan langsung ke rekening mahasiswa.

Kasus dugaan penggelapan Rp400 juta ini pun menjadi perhatian serius masyarakat Fakfak. Warga berharap penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan agar hak mahasiswa tidak hilang dan kasus serupa tidak kembali terulang.

Redaktur: Ronaldo J Letsoin 

Share this Link

Comments are closed.