FAKFAK, majalahkribo.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang mahasiswa berinisial BP (26) diamankan saat membawa ganja seberat 400 gram di Terminal Mesran, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di terminal.

“Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dalam tas ransel milik tersangka ditemukan paketan ganja yang dibungkus plastik bening, disimpan rapi menggunakan lakban merah,” ujar AKP Febry.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 plastik bening besar berisi ganja, dua kantong plastik sedang berwarna silver dan hitam, potongan lakban merah, serta satu tas ransel hitam bertuliskan Vans Off The Wall.

Tersangka BP kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Febry menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di Kota Jayapura. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami akan terus berupaya mewujudkan Jayapura yang bersih dari narkotika melalui langkah preventif, preemtif, dan represif,” pungkasnya.

Share this Link

Comments are closed.