FAKFAK, majalahkribo.co – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan biaya hidup mahasiswa penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, memasuki babak baru. Oknum pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) berinisial R, yang diduga mengalihkan dana sekitar Rp400 juta, mengaku uang tersebut hilang karena dirinya menjadi korban hipnotis.
Plt Kepala Disdikpora Fakfak, Mansur Ali, S.Pd., M.Si., mengungkapkan pengakuan tersebut setelah mendatangi langsung rumah R usai dua pekan tidak mendapat laporan pertanggungjawaban.
“Saat kami datangi, yang bersangkutan beralasan menjadi korban hipnotis,” kata Mansur Jumat (15/8/2025) malam.
Mansur menegaskan alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran.
“Mau hipnotis atau tidak, Ibu tetap harus mempertanggungjawabkan ini. Karena ini uang anak-anak yang harus segera dikirim,” tegasnya.
Dana yang seharusnya menjadi uang saku mahasiswa itu, menurut Mansur, justru dikirim ke pihak lain.
“Yang bersangkutan tidak menyalurkan dana ke mahasiswa, malah dialihkan ke orang lain. Mekanisme seperti ini harus diubah,” ujarnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat pada 8 Agustus 2025, hanya empat hari setelah Mansur dilantik sebagai Plt Kadis. Ia berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut demi melindungi hak mahasiswa.
“Hak orang tetap hak orang. Tidak boleh ditunda atau dialihkan. Semua penyalahgunaan keuangan harus dibersihkan,” pungkasnya.
Editor: Ronaldo J Letsoin