Manokwari, majalahkribo.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengumumkan bahwa sebanyak 147 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih telah mengantongi pengesahan Administrasi Hukum Umum (AHU), dari total target 824 unit di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Enos Aronggear, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan kelembagaan Kopdes sebagai bagian dari program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“Per Jumat kemarin, sudah ada 147 unit Kopdes yang berbadan hukum dari target 824 unit,” ujar Enos di Manokwari, Sabtu (12/7/2025).
Untuk mempercepat proses legalisasi kelembagaan, Pemprov Papua Barat telah menandatangani kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat terkait pendistribusian notaris ke sejumlah kabupaten.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi Kopdes, agar program Presiden bisa terlaksana maksimal,” katanya.
Namun, hingga kini masih terdapat beberapa kabupaten di Papua Barat yang belum memiliki notaris, antara lain Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Kaimana, dan Teluk Wondama.
“Dari tujuh kabupaten yang Kopdes-nya sudah berbadan hukum, akan dilibatkan dalam acara peluncuran nasional pada 19 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Enos.
Ia berharap kehadiran Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.
“Kami minta kepala kampung dan seluruh perangkat desa untuk bekerja sama dalam mempercepat proses legalisasi Kopdes,” tegasnya.
Hingga saat ini, sebanyak 648 desa/kelurahan di Papua Barat telah menggelar musyawarah desa khusus (musdesus), membentuk struktur kepengurusan, serta menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Sementara itu, sekitar 269 desa/kelurahan lainnya masih dalam tahap penerbitan akta pendirian untuk memperoleh surat keputusan pengesahan badan hukum.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, sekaligus memfasilitasi kehadiran notaris di daerah yang belum memiliki,” tambah Enos.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Papua Barat, Adel Chandra, menambahkan bahwa pengesahan badan hukum merupakan tahapan terakhir sebelum Kopdes Merah Putih dapat beroperasi penuh.
Namun demikian, kata Adel, proses tersebut mengalami perlambatan karena keterbatasan jumlah notaris yang tersedia di Papua Barat.
“Saat ini hanya ada 16 notaris mitra kami, dan mereka tersebar di Manokwari, Fakfak, serta Teluk Bintuni,” pungkasnya.
Sumber: Antara
Editor: Ronaldo Josef Letsoin