Manokwari, majalahkribo.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat memeriksa Bendahara berinisial REW dan Sekretaris berinisial MI dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Pemeriksaan berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025, di ruang Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mapolda Papua Barat, mulai pukul 14.00 WIT. Dalam proses itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting, seperti rekening koran dana hibah Pilkada dari APBD, dana Pemilu 2024 dari APBN, serta dana sharing dari KPU Provinsi Papua Barat.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon, membenarkan adanya pemeriksaan. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih pada tahap awal.

“Belum ada kesimpulan. Kami masih meneliti dokumen dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak,” ujar Sonny seperti dilansir dari jubi.co.id.

Pada tahun anggaran 2023–2024, KPU Papua Barat menerima hibah sebesar Rp200,032 miliar dari Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesbangpol. Dana ini dibagikan ke tujuh KPU kabupaten, termasuk Fakfak, dengan alokasi dana sharing sekitar Rp12 miliar. Secara khusus, hibah untuk Pilkada Fakfak tercatat sekitar Rp39 miliar.

Seiring pemeriksaan Fakfak, penyidik Polda juga telah mengirim surat panggilan kepada KPU dari enam kabupaten lain, yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, dan KPU Kaimana. Sebelumnya, bendahara pengeluaran KPU Papua Barat berinisial GR juga telah diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025, terkait penggunaan dana hibah Pilkada. Pemeriksaan ini berangkat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Untuk diketahui, dalam laporan BPK yang dirilis pada akhir tahun lalu, telah ditemukan sejumlah kejanggalan pada pengelolaan keuangan di lima KPU kabupaten: Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana. “Biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi nyata di lapangan dan melebihi standar biaya masukan,” ungkap Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan di Manokwari beberapa waktu lalu.

Sejumlah temuan diantaranya;

  • Pengadaan jasa audit dana kampanye oleh KPU Provinsi yang tidak sesuai ketentuan.
  • Pengeluaran untuk distribusi logistik Pemilu 2024 oleh KPU Fakfak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Laporan pertanggungjawaban belanja barang yang tidak disertai bukti lengkap.
  • BPK menilai realisasi belanja barang KPU Fakfak tidak diyakini keterjadiannya.

Selain kepolisian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah di KPU Fakfak dan KPU Provinsi Papua Barat. Kejati telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan mulai awal pekan depan.

“Untuk efisiensi, pemeriksaan KPU Fakfak akan dilakukan di Kantor Kejari Sorong, sementara untuk KPU provinsi dilakukan di Kantor Kejati Papua Barat,” kata Abun.

Editor; Ronaldo Josef Letsoin

Dugaan Korupsi Mencapai 5 Milyar Lebih di Dinkes Fakfak, Sampai Dimana Kejelasaan Penyelidikan? Oleh Kapolres Fakfak

Share this Link

Comments are closed.