Fakfak, majalahkribo.com – Program seragam gratis yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk siswa baru menuai perhatian publik setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Fakfak. Namun pihak madrasah membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa polemik ini muncul akibat minimnya koordinasi antar lembaga.
Kepala MTsN Fakfak, Drs. La Boisi, M.MPd, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan liar. Menurutnya, penyediaan seragam siswa baru merupakan kegiatan rutin yang dikelola oleh Koperasi An-Nur, koperasi sekolah yang sudah berjalan sejak tahun 2004.
“Ini bukan kegiatan guru atau kepala sekolah, tapi usaha koperasi sekolah yang sudah berlangsung selama 21 tahun. Setiap tahun koperasi menyediakan paket seragam lengkap agar siswa tidak kesulitan mencari sendiri,” ujar La Boisi.
Koperasi tersebut, kata La Boisi, telah memesan seragam untuk 200 siswa baru dengan nilai lebih dari Rp100 juta. Namun tanpa pemberitahuan atau koordinasi, pemerintah daerah menjalankan program seragam gratis pada saat yang hampir bersamaan.
“Kami mendukung program pemerintah. Tapi jika seragam gratis datang tanpa memperhatikan kondisi yang sudah berjalan, koperasi kami bisa kolaps,” jelasnya.
La Boisi menegaskan bahwa pihak koperasi terbuka terhadap berbagai solusi, termasuk kemungkinan pengembalian dana kepada orang tua siswa yang telah membayar seragam.
“Kalau ada keputusan bersama, kami siap kembalikan. Yang penting tidak ada pihak yang dirugikan—baik orang tua, koperasi, maupun siswa,” tambahnya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Papua Barat, Rofiul Amri, menegaskan bahwa seluruh madrasah di bawah Kementerian Agama, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang membebani siswa.
“Jauh sebelum proses penerimaan peserta didik baru, kami sudah lakukan sosialisasi ke seluruh madrasah agar tidak ada pungutan,” tegasnya saat ditemui di Manokwari, Selasa (25/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa madrasah tidak diwajibkan menyediakan seragam. Sekolah cukup menetapkan model dan warna, sementara pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua siswa sesuai kemampuan masing-masing.
“Jika pemerintah daerah sudah menyiapkan seragam secara gratis, maka madrasah harus menyesuaikan. Seragam koperasi bisa dijadikan cadangan, tapi tidak boleh dibebankan kepada siswa,” jelas Rofiul.
Kemenag Papua Barat menyatakan akan segera memanggil pihak MTsN Fakfak untuk klarifikasi dan pembinaan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Kami akan evaluasi dan ingatkan semua madrasah untuk tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Jangan sampai kebijakan baik justru menimbulkan polemik,” pungkasnya.
Kemenag juga mengajak semua pihak, termasuk komite sekolah dan orang tua siswa, untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dalam setiap kebijakan pendidikan, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Editor: Ronaldo Josef Letsoin