Fakfak, majalahkribo.com – Situs pariwisata Kabupaten Fakfak, www.pesonafakfak.com, akhirnya kembali aktif pada Kamis (26/6/2025) pukul 12.00 WIT, setelah sehari sebelumnya diberitakan tidak bisa diakses publik. Namun kembalinya situs ini justru menyisakan sejumlah tanda tanya yang tak terjawab tuntas oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Fakfak.
Situs yang digadang-gadang menjadi wajah digital pariwisata Fakfak ini diluncurkan dengan harapan besar: promosi potensi wisata, budaya, hingga kuliner lokal. Namun fakta bahwa situs ini tidak aktif selama lebih dari sepekan tanpa pemberitahuan resmi, menimbulkan dugaan soal kelalaian dalam pengelolaannya.
Sekretaris Disparbud Fakfak, Muhammad Ilham Nurdin, menyebut alasan ketidakaktifan situs adalah proses perawatan atau maintenance yang dimulai sejak 15 Juni 2025.
“Kapasitas cloud-nya mau diperbesar karena basis data yang terus bertambah. Selain itu, ada penyesuaian nomenklatur dengan pusat. Tim pengelola minta waktu hingga 20 hari kerja, tapi kalau sinkronisasi cepat, bisa lebih singkat,” ujar Ilham.
Namun pernyataan ini justru memantik reaksi dari kalangan profesional digital, termasuk Erik, warga Fakfak yang juga seorang pengembang web. Ia menemukan indikasi berbeda. Erik sebut bukan maintenance, tapi domain situs yang kadaluarsa (expired).
“Kalau memang maintenance, satu jam pun cukup. Tapi ini karena domainnya tidak diperpanjang. Website-nya expired. Itu bukan perawatan, tapi kelalaian,” tegas Erik.
Lebih jauh, Erik juga menyoroti penggunaan domain .com untuk situs milik pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah seharusnya menggunakan domain .go.id yang memang diperuntukkan secara khusus untuk instansi negara.
“Ini soal legitimasi. Pemerintah harus pakai domain .go.id, bukan domain komersial seperti .com. Kalau mau dipercaya publik, identitas digital juga harus resmi,” katanya.
Lanjut Erik, Isu ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut tata kelola digital pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Berdasarkan kebijakan nasional tentang e-government, seluruh situs resmi instansi pemerintah wajib menggunakan domain .go.id.
Pada kesempatan itu, Erik juga memberikan sejumlah alasan mengapa domain ini menjadi keharusan, bukan pilihan:
1. Identitas Resmi Domain .go.id hanya dapat digunakan oleh instansi pemerintahan yang diverifikasi. Ini menjamin situs tersebut benar-benar mewakili lembaga negara.
2. Mendukung E-Government Upaya pemerintah menuju layanan publik digital yang transparan dan efisien tak akan efektif tanpa kepatuhan terhadap standar digital nasional.
3. Transparansi & Akuntabilitas Dengan domain resmi, masyarakat bisa mengakses informasi tanpa ragu atas keaslian sumbernya.
4. Kepercayaan Publik Situs dengan domain .go.id lebih dipercaya publik dibanding domain komersial seperti .com, .net, atau .org, karena sifatnya yang eksklusif dan terverifikasi.
Lanjut Erik, pertanyaan utama kini bukan hanya soal kenapa situs mati, tapi kenapa publik tidak diberi informasi sejak awal? Apakah benar sedang maintenance, atau justru ada kelalaian administratif seperti lupa memperpanjang domain?
Pemerintah daerah dituntut untuk tidak sekadar reaktif ketika sorotan publik muncul, melainkan membangun sistem digital yang kredibel, transparan, dan siap diaudit. Karena promosi pariwisata bukan soal desain situs, tapi juga komitmen pada tata kelola informasi yang benar dan terpercaya.