Bintuni, majalahkribo.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., membuka kegiatan penandatanganan MOU bidang perdata dan tata usaha antara Pemda dengan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Kamis (19/6/2025) di Aula Gereja Katolik ST KM 2.
Dalam sambutannya, Bupati Yohanis Manibuy menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang taat akan hukum, pelayanan publik yang berkualitas, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak.
“Suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik saja, namun dalam kualitas pelayanan publik dan perlindungan sosial,” kata Bupati.
Bupati juga memberikan apresiasi atas hadirnya Aplikasi Jaksa Garda Desa yang menjadi program nasional Kejaksaan RI.
“Program ini sangat relevan untuk membantu aparatur desa dalam memahami aspek hukum pemerintahan, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan mendorong tata kelola dana desa yang lebih baik,” ujar Bupati Yohanis Manibuy.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, mengatakan bahwa MOU ini merupakan payung hukum kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dengan kejaksaan negeri untuk sama-sama berkolaborasi dalam pengawasan program dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Setelah melakukan penandatanganan MOU, acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis 300 Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Kartu BPJS Kesehatan kepada anak-anak dari enam panti asuhan yang berada di Distrik Bintuni dan Manimeri.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memerangi korupsi. Sinergitas antara pemerintah dan kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sangatlah penting untuk memberikan kepastian hukum, menghindari potensi sengketa, serta memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (I.A)
Editor: Ronaldo Josef Letsoin