Fakfak, majalahkribo.com – PT Teknologi Perdana Indonesia, perusahaan di balik layanan transportasi online Maxim, menegaskan bahwa operasionalnya di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, adalah sah dan legal.

PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Khoir, menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAIL.PSE/06/2021.

Sertifikat tersebut berlaku selama perusahaan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Yuan Khoir mengatakan bahwa Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dan beroperasi sesuai dengan izin dan regulasi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perusakan, pengancaman, hingga tindakan kekerasan (persekusi) terhadap pengemudi transportasi online,” kata Yuan Khoir melalui rilis pada Rabu (18/6/2025).

Yuan Khoir juga menyebutkan bahwa segala tindakan yang terbukti melanggar hukum akan dilaporkan Maxim kepada pihak berwajib.

“Kehadiran Maxim di Indonesia adalah untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital,” ujarnya.

Maxim juga menyatakan bahwa keberadaan mereka memiliki target pasar berbeda dengan moda transportasi lainnya. “Di saat pengemudi konvensional menjalankan orderan secara langsung, orderan Maxim hanya dapat secara daring melalui aplikasi,” katanya.

Pernyataan ini muncul setelah ratusan tukang ojek pangkalan melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Fakfak pada Rabu (18/6/2025), menuntut penghentian operasional jasa transportasi online Maxim. Mereka bahkan sempat beraudiensi langsung dengan pimpinan DPRD Fakfak dan meminta dukungan untuk menolak secara permanen keberadaan Maxim di Kabupaten Fakfak. (A.B)

Editor: Ronaldo Josef Letsoin

Baca Juga: Maxim di Fakfak, Antara Kepuasan Warga & Protes Ojek Pangkalan

Share this Link

Comments are closed.