Manokwari, majalahkribo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Polda Papua Barat sama-sama melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat. Dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan dana hibah di KPU Kabupaten Fakfak dan KPU Provinsi Papua Barat.

Kejati Papua Barat telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi tersebut. Asisten bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan yang akan dimulai awal pekan depan.

“Benar, bahwa kami sudah menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sprindik dugaan korupsi di KPU Fakfak diterbitkan lebih dulu bahkan sudah kami rilis beberapa waktu lalu,” kata Abun dalam konferensi pers di kantor Kejati Papua Barat, Selasa (17/6/2025).

Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejari Sorong untuk KPU Fakfak dan di kantor Kejati Papua Barat untuk KPU Provinsi Papua Barat.

“Agar lebih dekat dan efisien, para pihak yang dipanggil dari KPU Fakfak akan kami periksa di kantor Kejari Sorong PBD,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Papua Barat juga melakukan penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana hibah di KPU Papua Barat. Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo, membenarkan penyelidikan tersebut dan mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan. Penyelidikan itu berarti belum ada tersangka, masih mengumpulkan data-data untuk membuat terang sebuah peristiwa,” kata Benny beberapa waktu lalu.

Penyelidikan ini, terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat yang merilis hasil temuan di KPU pada 16 Desember 2024. Temuan tersebut mencakup beberapa masalah terkait penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah Pilkada 2024, seperti:

Pelaksanaan pengadaan jasa audit laporan dana kampanye pada KPU Kabupaten Fakfak tidak dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan.

– Pengeluaran belanja jasa distribusi logistik Pemilu 2024 pada KPU Kabupaten Fakfak tidak dipertanggungjawabkan.

– Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada lima satuan kerja KPU di wilayah Provinsi Papua Barat tidak sesuai Standar Biaya Masukan dan tidak sesuai kondisi senyatanya.

– Pertanggungjawaban belanja barang pada KPU Kabupaten Fakfak tidak didukung dengan bukti yang lengkap.

Editor: Ronaldo Josef Letsoin

Baca Juga: BPK Sebut Pembelanjaan KPU Fakfak Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan & Terjadi Kelebihan Bayar

Baca Juga: Polda Papua Barat Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

Share this Link

Comments are closed.