Fakfak, majalahkribo.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak telah menyalurkan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 untuk Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana pada 16 Juni 2025. Dana yang disalurkan mencapai Rp95,33 miliar untuk 226 desa/kampung.
Kepala KPPN Fakfak, Samsudin, menjelaskan bahwa penyaluran ini merupakan wujud komitmen negara terhadap pembangunan desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dana desa ini harus disalurkan tepat waktu, akuntabel, dan profesional karena menyangkut kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Samsudin.
Dana Desa yang disalurkan terdiri dari dua jenis, yaitu Dana Desa Non Earmark dan Dana Desa Earmark. Penyaluran dana ini dilakukan dalam dua tahap, dengan batas waktu Tahap I pada 16 Juni 2025 dan Tahap II akan mengikuti ketentuan akhir tahun anggaran.
Dari total pagu Dana Desa sebesar Rp196,97 miliar, Kabupaten Fakfak menerima Rp113,56 miliar dan Kabupaten Kaimana Rp83,41 miliar. Untuk Tahap I, Kabupaten Fakfak telah menerima Rp54,34 miliar, terdiri dari Rp27,58 miliar (Non Earmark) dan Rp26,76 miliar (Earmark) untuk 142 desa. Kabupaten Kaimana menerima Rp40,99 miliar, terdiri dari Rp18,11 miliar (Non Earmark) dan Rp22,88 miliar (Earmark) untuk 84 desa.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, mengapresiasi kerja sama yang baik dengan KPPN dan mengingatkan desa agar memenuhi persyaratan salur sesuai ketentuan.
“Gunakan dana dengan tepat dan manfaatkan untuk kemajuan desa. Hasilnya harus nyata dan dirasakan masyarakat,” pesannya.
Senada dengan Bupati Fakfak, Bupati Kaimana, Hasan Achmad, juga menyampaikan terima kasih atas sinergi dan pembinaan dari KPPN Fakfak.
Ia mendorong agar dana desa digunakan optimal untuk program-program peningkatan kualitas hidup, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. (N.O)
Editor: Ronaldo Josef Letsoin