Kaimana, majalahkribo.com – Pemerintah Kabupaten Kaimana dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 18.750 Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Acara penandatanganan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Kaimana pada Selasa (17/6/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin keamanan sosial ekonomi seluruh pekerja.

Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Iguh menekankan pentingnya perlindungan sosial sebagai fondasi utama dalam menghadapi bonus demografi, transformasi ekonomi, dan agenda pertumbuhan berkelanjutan.

Ia juga menyoroti pentingnya memprioritaskan pekerja informal, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan penjual pinang di kampung-kampung.

Program ini merupakan bagian dari ekspansi inklusif BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau sektor informal yang selama ini masih minim perlindungan.

Dengan kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan layanan dan memperluas cakupan peserta di wilayah Papua Barat, khususnya di Kabupaten Kaimana.

Baca Juga: Kabupaten Fakfak, Teluk Wondama, Teluk Bintuni & Kaimana Sepakati Pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah

Iguh berharap kerja sama ini menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan sosial yang lebih mapan dan berkeadilan di tanah Papua Barat.

Ia juga berharap agar pekerja yang terlindungi dapat menjadi lebih produktif, lebih loyal, dan lebih siap menghadapi era disrupsi.

“Mari kita bersama wujudkan pekerja yang terlindungi, keluarga yang sejahtera, dan Indonesia yang gemilang di tahun 2045,” tutupnya.

Editor: Ronaldo Josef Letsoin

Baca Juga: Aneh! Barang Sitaan Negara Raib, Kayu Merbau Ratusan Kubik di Kaimana Hilang Tanpa Jejak

Share this Link

Comments are closed.