Fakfak – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Utayoh) ditetapkan kembali sebagai peserta Pilkada Fakfak 2024.
Itu tertulis dalam salinan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan KPU tentang Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.
“Ini merupakan sebuah perjuangan yang sangat luar biasa, terimakasih banyak atas doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak,” ucap Calon Bupati Fakfak nomor urut 01, Untung Tamsil kepada media di Fakfak, Selasa malam (19/11/2024).
Untung Tamsil menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan doa seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak.
“Akhirnya nilai-nilai dan tatanan secara adil masyarakat sehingga kami bisa kembali ditetapkan oleh KPU untuk berlaga pada tanggal 27 November 2024 nantinya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia mengharapkan kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas menjelang Pilkada 2024.
“Mari kita hormati keputusan MA ini dan alhamdulillah kami bisa kembali menjadi peserta Pilkada 2024,” ujarnya.