Fakfak – Terkait polemik pilkada Fakfak, Papua Barat, yang diawali dari pembatalan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOH) oleh KPU Fakfak dengan dasar menindaklanjuti surat Rekomendasi Bawaslu Fakfak, saat menjadi sorotan menarik pada informasi pilkada di Indonesia. Apalagi sejak paslon UTAYOH dibatalkan sebagai peserta pilkada Fakfak, lima komisioner KPU Fakfak langsung diberhentikan sementara oleh KPU RI.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan bahwa terkait polemik Pilkada Fakfak, komisi 2 DPR RI telah meminta seluruh dokumen mulai dari laporan ke Bawaslu, bagaimana kemudian proses yang terjadi di Bawaslu sampai dengan rekomendasi Bawaslu dan bagaimana KPU Kabupaten Fakfak menindaklanjutinya.
“Kami melakukan korespondensi dengan pimpinan KPU RI sebagai mitra kerja komisi 2 DPR RI untuk memastikan kenapa KPU RI kemudian melakukan penonaktifan sementara kepada 5 komisioner di Kabupaten Fakfak.
Kami mendapatkan kesimpulan yang pertama bahwa KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk kemudian melakukan pembinaan dan mengaktifkan kembali lima orang komisioner yang dinonaktifkan sementara.
Dan yang kedua terkait dengan substansi laporan diskualifikasi tersebut KPU RI bersama-sama dengan KPU Provinsi
Papua Barat juga sedang melakukan review terkait dengan proses pembatalan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak”, jelas Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam wawancara program berita pilkada Metro TV Selasa, 19 November Sore.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, KPU kabupaten Fakfak telah bekerja sesuai undang – undang. “KPU ini memang sesuai dengan undang-undang Pilkada wajib mematuhi rekomendasi dari Bawaslu”, sebut Ketua Komisi II DPR RI.
Ia menambahkan bahwa, komisi ll DPR RI telah mendapatkan informasi bahwa 5 komisioner yang dinonaktifkan akan kembali melaksanakan tugas.
“Komisioner Kabupaten Fakfak yang diberhentikan sementara itu saya kira itu sudah menjadi kesepahaman. Kalau tidak salah mungkin hari ini status mereka sudah dikembalikan sebagai komisioner aktif. Nanti dilihat saja, tentu ada dokumen pengaktifan kembalinya berupa surat keputusan KPU”, ucap Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Dia berharap dengan diaktifkan kembali 5 komisioner Fakfak, tidak mengganggu tahapan terutama pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. Ketua komisi dua juga melanjutkan, upaya hukum di Mahkamah Agung oleh pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOH) masih dilakukan, kata dia semua pihak harus menghormati keputusan MA.