PAPUA TENGAH – Bawaslu Provinsi Papua Tengah memberikan Pelatihan saksi Parpol, saksi Capres dan saksi DPD RI di tempat pemungutan suara pada 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah
Yonas Yanampa, S.Psi.,M.Sos Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengatakan telah melaksanakan pelatihan saksi Parpol.
“Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah adakan Pelatihan saksi Parpol, saksi Capres dan saksi DPD RI di tempat pemungutan suara,” Ungkapnya, Jumat (09/02/2024).
Diketahui pemateri langsung dari staff ahli Bawaslu RI
“Ini kami langsung mengundang narasumber dari staff ahli Bawaslu RI untuk memberikan materi kepada mereka,” Ungkapnya.
Yonas juga menjelaskan tujuan dari pada pelatihan yang diberikan tersebut.
“Kami berikan pelatihan supaya tugas, peran, mekanisme di TPS itu mereka mengerti. Karena di TPS kalau tidak ada surat mandat dari parpol itu tidak bisa masuk sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 di pasal 307 keatas itukan Bawaslu wajib memberikan pembinaan salah satunya saksi parpol,” Jelasnya.
Ia juga berikan saran kepada saksi parpol, capres maupun DPD RI yang telah ikut kegiatan itu.
“Kami Bawaslu Provinsi Papua Tengah memberikan saran kepada saksi Parpol, DPD dan Capres bahwa materi yang telah diberikan bisa diteruskan secara berjenjang supaya semua paham,” Sarannya.
Diakhir kata Yonas Yanampa bagi saksi parpol yang tidak ikut kegiatan tersebut rugi karena kegiatan itu dilaksanakan hanya sekali.
“Jika parpol tidak ikut pelatihan ini ruginya sendiri karena pelatihan ini tidak banyak kali dan pada prinsipnya kami lakukan cuma sekali,” Tutupnya.
(Admin)