NABIRE – Polres Nabire menggelar sosialisasi pemilu serentak bagi Personel TNI- POLRI bersama Bawaslu dan KPU. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Selasa (10/10/2023)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H., Dandim 1705 Nabire Letkol Inf. Doni Firmansyah, M.Han, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah yang diwakili oleh Anggota KPU Oktovianus Takimai, S.IP., Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah Markus Madai, S.E., anggota Bawaslu dan KPU serta Personel TNI-Polri.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kapolres Nabire I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H.. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Personel TNI dan POLRI tentang aturan, mekanisme dan tahapan tindakan dilapangan saat pelaksanaan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Provinsi Papua Tengah khususnya Kabupaten Nabire.” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan bahwa Sukses Dan Tidaknya Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tergantung dari dukungan semua instansi yang terlibat.

Selanjutnya, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah Markus Madai, S.E. Dalam materinya, Markus Madai menyampaikan beberapa hal penting terkait aturan netralitas TNI dan Polri, yaitu :

1. Dalam proses penanganan Pelanggaran dalam Pemilu ada Gakkumdu yang terdiri beberapa Instansi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
2. Untuk Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi
3. Untuk Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah yang diwakili oleh Anggota KPU Oktovianus Takimai, S.IP.. Dalam materinya, Oktovianus Takimai menyampaikan beberapa hal penting terkait penyelenggaraan pemilu.

“Tahapan Pemilu dilaksanakan mulai tahun 2022-2024 dengan jadwal Penyusunan Daftar pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan, Pencalonan Anggota DPD, Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Tanggal 27 November 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota”. ungkap Oktovianus Takimai.

Sosialisasi tersebut ditutup dengan sesi diskusi, Para peserta sosialisasi antusias mengajukan pertanyaan dan jawaban terkait netralitas TNI dan POLRI dalam mengahadapi pemilu serentak 2024.

(Admin/Humas Polres)

Share this Link

Comments are closed.