JAYAPURA – Pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021, bertempat di Kampung Bate, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, SH., S.I.K bersama Bupati Keerom Piter Gusbager, S. Hut., MUP Meninjau Langsung Lokasi pembukaan lahan dari kontraktor dikawasan hutan produksi terbatas (hutan lindung).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Sekda Kabupaten Keerom Daniel Panca Pasanda, S.STP., M.Si, Kepala BPN Kabupaten Keerom Siti Gerhana,S.H, Kadis Kehutanan Kabupaten Keerom Amsal B Randalinggi, Serta Para Pimpinan OPD Kabupaten Keerom.
Dimana kegiatan peninjauan oleh Bupati Keerom dan Kapolres tersebut karena adanya pembukaan lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang dilarang oleh pemerintah Daerah dengan maksud dan tujuan agar tidak terjadinya degradasi yang disebabkan oleh dampak praktik pemanfaatan sumber daya hutan/lahan yang tidak baik.
Dalam kesempatannya Bupati Keerom menyampaikan agar mulai hari ini tidak ada aktivitas pembabatan atau pembukaan lahan lagi karena ini merupakan tempat kawasan hutan terbatas.
Jika ada yang tetap melakukan aktivitas pembabatan atau pembukaan lahan lagi ditempat ini berarti melawan Bupati Keerom, disini saya hanya menjalankan tugas untuk menjaga lingkungan agar tetap terjaga.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Keerom mengatakan di harapkan kepada masyarakat setiap kali mau ada pelepasan hak harus memiliki pengetahuan agar bisa koordinasi juga kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terutama yang terkait dengan Hutan sehingga pada saat penyerahan tersebut tidak menimbulkan masalah baru.
Tentunya apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom akan selalu didukung penuh oleh kami dari pihak Kepolisian khususnya Polres Keerom.
Kegiatan diakhiri dengan Penanaman Patok larangan pembukaan lahan oleh Pemerintah Daerah dengan disaksikan oleh Polres Keerom, Badan Pertanahan Daerah, Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup.
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua