Laporan Kronologi Aksi Masyarakat Adat Papua Tolak Gugatan 3 Perusahaan Sawit

PAPUA – Hari ini 24 Agustus 2021 Masyarakat Adat Papua dari berbagai Komunitas adat suku bergabung dalam berbagai kelompok melakukan aksi protes dilingkungan peradilan di Tiga Kota berbeda di Provinsi Papua dan Papua Batat yaitu di Kota Sorong, Manokwari dan Jayapura, mereka memprotes gugatan hukum 3 Perusahaan Sawit: PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawit Indo. Selanjutnya dalam tulisan ini disebut 3 perusahaan dimaksud atas pencabuntan izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha milik mereka oleh Bupati Kabupaten Sorong Jhon Kamuru yang dilakukan pada 27 April 2021, gugatan 3 perusahaan ini diajukan di Pangadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura. Sidang perdananya dilakukan pada hari ini juga.

1 Aksi Di Kota Jayapura

Aksi penolakan di Manokwari menolak 3 kelapa perusahaan sawit

Di Kota Jayapura aksi protes dilakukan oleh pemuda dan mahasiswa asal provinsi Papua Barat khususnya wilayah Sorong Raya dengan nama Forum Mahasiswa Peduli Hak Masyarakat Adat. Aksi ini lakukan di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, pada sekitar pukul 10.00 – 13.00. Masa yang terlibat dalam aksi ini sekitar 40 -50 Orang.

Sebagian masa mengunakan pakaian adat, mereka membawa poster dan spanduk bertulis menolak investasi di wilayah adat, mendukung Bupati Sorong, sembari melakukan orasi protes perusahaan dan seruan perlindungan tanah adat.

Pada waktu bersamaan Pengadilan TUN Jayapura juga sedang melakukan sidang gugugatan 3 perusahaan dimaksud dengan agenda pemeriksaan berkas atau agenda pertama.
Bupati Sorong Jhon Kamuru juga menghadiri sidang ini, ia juga menyempatkan diri bertemu para demonstran. Dihadapan media dan demonstran Bupati menyatakan komitmennya mencabut izin dan melindungi tangan adat, ia juga mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan pemilik izin itu selama ini tidak beropasi dan juga mereka salah mengunakan izin-izinya.

2 Aksi Di Kota Sorong

Aksi penolakan di Manokwari menolak 3 kelapa perusahaan sawit

Aksi penolakan di Kota Sorong menolak 3 kelapa perusahaan sawit

Di Kota Sorong aksi dilakukan oleh sekitar 30-40 orang pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam wadah Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai.

Aksi ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada pukul 10.00 – 12.00, masa aksi memegang poster dan spanduk yang bertulis Tolak Investasi, Tolak Sawit, Mendukung Bupati Sorong, serta berorasi menyatakan tanah adat milik masyarakat adat yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, menolak perusahaan sawit dan berbagai investasi lainnya di wilayah adat.

Mereka juga menyatakan menolak gugatan hukum yang dilakukan oleh 3 Perusahaan Sawit di Pengadilan TUN Jayapura dan mendukung kebijakan Bupati Sorong mencabut izin-izin investasi di wilayah adat mereka.
Aksi demosntrsi ini disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan jajarannya. Dihadapan demonstrasi pihak Kejaksaan menyatakan siap mendukung pemerintah Kabupaten Sorong menertipkan izin-izinya bermasalah.

3 Aksi di Kota Manokwari

Aksi penolakan di Manokwari menolak 3 kelapa perusahaan sawit

Aksi penolakan di Manokwari menolak 3 kelapa perusahaan sawit

Di Kota Manokwari aksi protes yang sama dilakukan oleh Pemuda Adat Papua Wikayah III di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP PB) dan Kantor Gubernur Papua Barat, pada pukul 12.54 -15.53, lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi ini.

Para demonstran menyatakan menolak gugatan hukum yang dilakukan oleh 3 Perusahaan dimaksud di Pengadilan TUN Jayapura dan menyatakan mendukung kebijakan Bupati Sorong mencabut izin perusahaan-perusahaan dimaksut, dan hentikan eksploitasi hutan dan tanah adat di Papua, mereka juga mendesak Gubernur dan MRP untuk mendukung kebijakan Bupati Sorong dalam kasus ini.

Ketua MRP dihadapan masa aksi menyatakan mendukung Bupati Sorong mencabut izin perusahaan dimaksud dan menolak gugatan hukum yang dilakukan oleh 3 perusahaan di maksud.

Info pendukung :

Pada 27 April 2021 Pemerintah Kabupaten Sorong telah mencabut izin lokasi, Izin Lingkungan dan Izin usaha perkebunan 4 Perusahaan Kelapa Sawit yaitu PT Ciptakan Papua Plantation, PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo, yang lokasinya berada pada wilayah masyarakat adat Moi di Kabupaten Sorong. Pencabutan Izin ini didasarkan pada rekomendasi hasil kajian dan temuan Pemda dan Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi yang menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut talah melakukan pelanggaran prosedural atau melanggar hukum.

Untuk konfirmasi lebih lanjut tentang demonstrasi ini silahkan menghubungi peneyelenggara aksi dibawa ini via telepon atau WA:
1. Feky Mubalen 082248636709, Penanggung Jawab Aksi di Kota Sorong
2. Nikodemus Momo 081343498531, Pengurus Aksi di Jayapura.

Sorong, 24 Agustus 2021
Yohanis Mambrasar, SH (081221611871) / Advokad

Share this Link

Leave A Reply