MANOKWARI – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir. Reskrimum) Polda Papua Barat agar serius menindaklanjuti proses hukum perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap korban CR.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH Selasa (6/6/23).
Kata dia, sungguh memenuhi alasan hukum yang kuat berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketika pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Papua Barat telah meningkatkan status proses hukum perkara ini dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan.
Sehingga tidak ada alasan hukum apapun bagi pihak Penyidik Polda Papua Barat untuk berlama-lama dalam memproses hukum perkara yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat tersebut.
“Apalagi pihak korban bersikeras Laporan Polisinya tetap diproses hukum,” ujar Warinussy.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia yang pernah meraih Penghargaan Internasional John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Canada, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera memerintahkan penyidik memeriksa oknum pejabat di lingkungan Provinsi Papua Barat tersebut dan menindaklanjuti untuk menetapkan status hukumnya dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Kapolda Papua Barat mesti tegas kepada jajaran penyidiknya untuk tidak berstatement ria di media massa yang pada akhirnya hendak mempengaruhi proses hukum yang menjadi kehendak korban dan keluarganya.
Syarat materil merupakan syarat utama dalam sebuah proses hukum perkara berdasarkan KUHAP sudah terpenuhi dalam perkara ini, demikian Warinussy.