Oleh: Zainal Abidin Bay

Seleksi MRP Jilid II Tahun 2011, pernah mengalami hal yang sama, yang beda adalah beberapa teman itu sudah mengikuti proses seleksi (tahapan-tahapan yang ketat) dan dinyatakan terpilih di Dapilnya dan siap mewakili Dapilnya di Lembaga representasi cultural (MRP) dari Kelompok Keagamaan dan Perempuan. Setelah dilakukan proses administrasi di daerah, Dokumen Calon anggota terpilih disampaikan ke Pusat ( kemendagri ) untuk selanjutnya akan dituangkan dalam Surat keputusan Menteri dalam Negeri.

Sebelum itu, dilakukan screening oleh berberapa lembaga terkait dan di putuskan ada 4 orang yang diindikasikan ada masalah tertentu ( sama dengan Fakfak). Tapi mereka diberikan ruang untuk klarifikasi dan 2 orang kembali diakomodir dan dilantik, 1 terlambat ke Jakarta klarifikasi dan 1 lagi meninggal dunia. Akhirnya 2 orang dilantik dan 2 orang tidak dilantik sebagai anggotaMRP periode 2011-2016

Memang Struktur kelembagaan, tugas dan wewenang serta hak, kewajiban, syarat menjadi anggota, tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak, dan lain-lainnya tentang MRP diatur dengan PP No 54 Tahun 2004 Junto PP 64/2008 tentang Majelis Rakyat Papua. Pasal 4 huruf d Setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah dan huruf e Tidak pernah terlibat dalam tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Apa yang dimaksud dengan makar?
Terminolgi Makar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesai (KBBI) adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya. Idiom secara umum, masyarakat sepakat menyebut makar sebagai upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah

Pertanyaannya, apa standar penilaian kepada seseorang yang kemudian dianggap makar berdasarkan terminologi itu ? apakah mereka benar-benar tidak setia pada UUD 45 ?

Saya pikir, Panpel harus terbuka menyampaikan hal itu ke masyarakat, apa standar penggunaan terminolgi makar karena ada kewajiban memperlakukan calon anggota MRP secara adil.

Karena kewajiban memperlakukan calon anggota MRP secara adil dan kewajiban terbuka pada publik/masyarakat sudah diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2004 Junto PP 64/2008 Tentang Majelis Rakyat Papua Pasal (7) Bahwa Panitia pemilihan MRP berkewajiban: huruf a Memperlakukan calon anggota MRP secara adil dalam pelaksanaan pemilihan dan huruf d Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat..

Frasa Memperlakukan calon anggota MRP secara adil dalam pelaksanaan pemilihan anggota MRP mengandung pengertian ada kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang tereliminir untuk menyampaikan klarifikasi sebagaimana case tahun 2011 yang saya ceritakan diawal. Ini menyangkut dignity & posisi kewarganegaraan seorang anak bangsa dan masa depannya dalam negara ini.

Penulis adalah mantan anggota MPR

Share this Link

Comments are closed.