Hotel Grand Papua Fakfak, merupakan salah satu hotel bintang tiga yang berada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Hotel ini merupakan salah satu tempat penginapan yang cukup lengkap fasilitasnya dan strategis dibandingkan penginapan – penginapan lainnya di Kabupaten Fakfak.
Hotel bintang tiga di Fakfak ini berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Fakfak atas kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dengan PT. Rimbun Menara Papua dalam pengelolaan hotel Grand Papua berupa Bangun Guna Serah (BGS).
Diketahui, berdasarkan perjanjian kerja sama pembangunan hotel Grand Papua antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan PT. Rimbun Menara Papua nomor 556.2/558-b/BUP/2003 dan nomor 008/RMP-BD/VI/03 tanggal 26 Juni 2003 yang di-addendum dengan perjanjian nomor 640/743/BUP/2003 dan nomor 56/RMP-BD/X/05 tanggal 31 Desember 2005 tentang perubahan perjanjian nomor 556.2/558-b/Bup/2003 dan nomor 008/RMP-BD/VI/03 serta perjanjian penyertaan terbatas dengan pola bagi hasil dalam pengelolaan hotel bintang tiga di Fakfak yang ditandatangani Bupati Fakfak selaku Pihak Pertama dan Direktur Utama PT. Rimbun Menara Papua selaku Pihak Kedua.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut telah diatur beberapa hal yang intinya antara lain:
- Pihak pertama memberi hak guna bangunan atas tanah milik
Pemerintah Kabupaten Fakfak seluas 4.723 m2 senilai Rp1.133.520.000,00 kepada Pihak Kedua untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan hotel Grand Papua dengan jangka waktu 30
tahun terhitung sejak didaftarkan. - Apabila hak guna bangunan telah berakhir, maka segala bangunan
yang berada diatasnya dan segala sesuatu yang melekat padanya
menjadi milik Pihak Pertama. - Pihak Pertama akan menerima bagi hasil sebesar 5,4% dari laba
bersih pengelolaan hotel setelah dikurangi pajak, dan akan diserahkan untuk pertama kalinya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama terhitung sejak dicapai Break Event Point (BEP).
(Ronald)