Share

Fakfak – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak, Papua Barat, sempat berada di ambang kelumpuhan total setelah aliran listrik diputus oleh PT PLN (Persero) pada Senin, 27 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIT.

Pemutusan tersebut dilakukan akibat tunggakan pembayaran listrik yang belum diselesaikan oleh pihak manajemen rumah sakit, meski telah berulang kali mendapat peringatan dari PLN.

Akibatnya, seluruh aktivitas pelayanan medis di RSUD Fakfak hanya bergantung pada mesin genset darurat. Namun, kapasitas genset tersebut terbatas dan hanya mampu bertahan sekitar delapan jam, sementara persediaan bahan bakar minyak (BBM) dilaporkan tidak tersedia saat itu.

Seorang teknisi RSUD yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi ini sangat berisiko bagi keselamatan pasien.

“Kami sudah operasikan genset sejak listrik diputus. Tapi setelah delapan jam, tidak ada cadangan daya lagi. Kalau tidak segera ada solusi, pasien bisa jadi korban,” ujarnya.

Situasi ini memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Sebagai rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Fakfak, RSUD dinilai seharusnya memiliki sistem pengelolaan keuangan yang lebih tertib, terutama untuk kebutuhan vital seperti listrik yang berkaitan langsung dengan pelayanan medis.

Supervisor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Fakfak, Indra Hidayat, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran listrik oleh RSUD bukan kali pertama terjadi.

“Masalah ini sudah sering. Kami sudah beberapa kali kirim surat peringatan. Bahkan PLN pusat menyoroti kenapa banyak instansi di Fakfak belum tertib membayar, termasuk RSUD,” katanya.

Menurut Indra, pihak PLN sebenarnya telah berupaya menahan diri untuk tidak melakukan pemutusan, mengingat RSUD merupakan fasilitas vital. Namun, komunikasi dengan manajemen rumah sakit disebut tidak menghasilkan kepastian.

“Mereka janji bayar, tapi tidak ditepati. Kami sampai merasa dipingpong,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemutusan listrik dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan instruksi dari tingkat pusat.

Berdasarkan ketentuan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), pelanggan pascabayar wajib melunasi tagihan listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Jika melewati batas tersebut, PLN berhak melakukan pemutusan sementara sambungan listrik.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, sebelumnya menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh pelanggan tanpa pengecualian.

“Kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan agar terhindar dari sanksi keterlambatan,” ujarnya.

Meski sempat terjadi pemutusan, pihak RSUD Fakfak akhirnya melunasi tunggakan listrik pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIT. Setelah pembayaran dilakukan, PLN langsung membuka segel dan memulihkan aliran listrik.

Namun demikian, kejadian ini kembali membuka pertanyaan publik terkait tata kelola keuangan di RSUD Fakfak. Keterlambatan yang berulang dinilai mencerminkan lemahnya manajemen, terutama dalam pengelolaan kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada keselamatan pasien.

Di tengah keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah Papua Barat, insiden ini menjadi pengingat bahwa kelalaian administratif dapat berujung pada krisis layanan publik yang serius. Publik pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Fakfak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

About Author

Comments are closed.