Oleh: Ronald Letsoin
Fakfak, majalahkribo. com – Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, baru – baru ini telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Fakfak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada rapat Paripurna yang telah berakhir pada Rabu (14/3/2023) malam dan telah ditetapkan APBD Fakfak sebesar Rp. 1.397.069.050.140 itu, ternyata hanya dipimpin oleh Satu Wakil Ketua DPRD.
Berdasarkan data media ini dari hasil pantauan tim majalahkribo.com diruang sidang DPRD pada hari terakhir sidang, Satu Wakil Ketua yang hadir itu adalah Iskandar Tassa.
Lalu dimana Ketua dan Wakil lainnya?????
Berdasarkan informasi yang kami peroleh pada hari terakhir sidang diterakhir Ranperda menjadi APBD, salah satu Wakil Ketua DPRD Fakfak dikabarkan tak hadir dikarenakan sedang sakit.
Sedangkan untuk ketua DPRD Fakfak sendiri redaksi ini belum mengetahui dan mendapatkan informasi terkait dengan ketidak hadirannya. Namun adanya informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Ketua DPRD Fakfak sedang melakukan kegiatan Partai di luar kota.
Selanjutnya, untuk memastikan dan mencari alasannya ketidakhadiran pimpinan DPRD Fakfak dalam sidang Paripurna pembahasan Ranperda menjadi APBD, rencananya Jumat (17/03/23) redaksi ini akan melakukan konfirmasi langsung ke Kantor DPRD Fakfak.