Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy /Foto: Ist

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy /Foto: Ist

Pewarta: Ronald J Letsoin

SORSEL – Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Maybrat, Rudolf Fatem alias Rudi Fatem ditangkap oleh Aparat Polres Sorong Selatan (Sorsel) dan Polres Maybrat, Minggu, (05/03/23) lalu, sekitar pukul 20:15 WIt di pos Klamit.

Dengan adanya penangkapan terhadap Rudolf Fatem, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, didesak agar memberikan jaminan perlindungan hukum sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Maybrat.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. Dikatakan, terkait penangkapan itu, dirinya meminta agar Kepolisian menggunakan unsur Praduga.

“Untuk pertama sekali menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumprion of innocence) terhadap terduga Rudolf Fatem alias Rudi Fatem dan memberikan kesempatan menggunakan haknya sesuai amanat pasal 52 KUHAP, yaitu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”, kata Yan Christian Warinussy (07/03/23).

Warinussy Juga meminta kepada Pihak Kepolisian, agar tidak menekan baik fisik maupun psikis dan  tidak boleh melakukan penganiayaan atau kekerasan fisik sekalipun kepada Rudolf Fatem alias Rudi Fatem. 

“Untuk menjamin hal itu, maka LP3BH Manokwari mendesak dipenuhinya hak yang bersangkutan atas bantuan hukum sesuai amanat pasal 54, pasal 55 dan dan pasal 56 KUHAP”, Tambah dia.

Menurut LP3BH Manokwari, hal tersebut sangat penting dan mendasar demi menjamin dihasilkannya hasil penyelidikan dan penyidikan yang tidak sekedar mengejar formalitas belaka dan tidak bersifat penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada kesempatan itu juga, Warinusi berpesan kepada Kapolres dan Anggota Kopolisian di Polres Sorong Selatan agar tidak melakukan pencitraan dengan kasus ini untuk mendapatkan jabatan.

“Jangan hanya bersifat pencitraan semata atau bersifat kriminalisasi demi memperoleh popularitas dan demi mengejar karier kenaikan pangkat dan lain sebagainya dengan memanfaatkan situasi sosial kemasyarakatan di Tanah Papua” Pesan Yan. (**)

Saugas Goo Dibebaskan, Begini Kata DPRD dan Pemuda Dogiyai

Empat Pelaku Diamankan Polisi Saat Meminta Uang di Jalan Trans Nabire – Paniai

Share this Link

Comments are closed.