FAKFAK – Inspektur II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Didik Istiyanta, S.H., M.H beserta Tim baru saja pulang dari Kabupaten Fakfak, Papua Barat Pada tanggal 16 Februari 2023 lalu.
Dikabarkan dari salah satu sumber media ini, kedatangan mereka dari Jakarta ke Fakfak, guna melakukan pemeriksaan pada kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak namun di anggap tidak profesional.
Sumber juga menyebutkan bahwa, diduga kasus tersebut yaitu kasus dugaan korupsi KPU Fakfak yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Fakfak dan saat ini telah ditetapkan dua tersangka. Selain itu kata sumber pemeriksaan itu juga masih berkaitan dengan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai korps Adhiyaksa.
Terkait dengan informasi tersebut dan pemberitaan media ini dengan judul Wow..! Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung Tiba di Fakfak, Ada Apa? redaksi telah melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Fakfak selasa, 21 Februari 2023.
Dikantor Kejaksaan Negeri Fakfak redaksi belum bisa melakukan konfirmasi melalui tatap muka secara langsung dengan Kepala kejaksaan Negri Fakfak Nixon Nikolaus Nilla, SH, MH. Salah satu alasan Kajari belum bisa bertemu Pers, dikarenakan Kajari sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka Korupsi Dugaan Dana Hiba KPU Fakfak.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Fakfak Hanya Jadi Korban?
Selanjutnya, wartawan media ini hanya bisa bertemu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Fakfak, Pirly Momongan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Fakfak kepada media ini membenarkan jika adanya tim Kejaksaan Agung dari Jakarta tiba di Fakfak, namun kata dia itu hanyalah tim Inspektur II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan bukan tim 53 kejaksaan Agung seperti diberitakan media ini sebelumnya.
Terkait dengan adanya pemeriksaan pada sejumlah orang termaksud kepala kejaksaan Negeri. Kata Pirly Momongan, selaku kasi Intel Kejaksaan Negeri Fakfak, Dirinya belum bisa menjawab pertanyaan media, dikarenakan menurut Pirly pertanyaan tersebut yang bisa menjawab adalah Kajari Fakfak.
Baca Juga : Dugaan Korupsi, Kejaksaan Fakfak Tetapkan Dua Tersangka