FAKFAK – Satgas 53 yang merupakan Tim Terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan serta Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang bertugas memantau setiap kinerja seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia agar tidak melakukan tindakan penyalagunaan kewenangan.

Tim dari Satgas 53 Kejaksaan Agung ini dikabarkan berada di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat sejak akhir pekan kemarin.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Fakfak Hanya Jadi Korban?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan Satuan Tugas yang dibentuk sebagai benteng penjaga marwah Kejaksaan Agung itu guna melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.

Pemeriksaan ini menurut sumber, terkait dengan adanya laporan penanganan salah satu kasus dugaan korupsi dana Hiba KPUD Fakfak yang dianggap tidak profesional yang ditangani oleh Kejari Fakfak. Bahkan ada juga laporan dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai korps Adhiyaksa di daerah tersebut.

 Baca juga: Dugaan Korupsi KPU Fakfak, Kejaksaan Fakfak Tetapkan Dua Tersangka

Saat dikonfiirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Fakfak, Pirly Momongan belum merespon pertanyaan yang dikirim melalui pesan whatsapp. Hal senada juga terjadi atas upaya konfirmasi ke nomor layanan whatsapp Kejaksaan Negeri Fakfak yang juga tidak memberikan jawaban.

Berikut bukti konfirmasi media ini

Share this Link

Comments are closed.