SORONG – Pengadilan Negeri Sorong menvonis hukuman Penjara 15 Tahun kepada Abraham Fatemte warga sipil Maybrat Korban salah tangkap aparat kepolisian dalam proses hukum peristiwa konflik Kisor, Kabupaten Maybrat. Penetapan hukuman ini diputuskan dalam sidang putusan yang selenggarakan pada Hari Selasa 14 Februari 2023 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari hakim ketua Lutfi Tomu, S.H, dan hakim anggota Rivai Sasyid Tukuboya, S.H dan Bernadus Papendang, SH.

Dalam Amar putusannya yang dibacakan oleh hakim ketua, menyatakan bahwa Abraham Fatemte terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan turut terlibat melakukan pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor pada 02 September 2023, hal ini menurut hakim terbukti dari keterangan para saksi JPU : Catur Prasetyo, Edmon Fruyuk dan Saksi Jonathan Hindom yang memlihat Terdakwa berada di TKP saat kejadian, serta keterangan saksi Verbalisan dari pihak kepolisian yang memeriksa saksi mahkota Melkyas Ky, Maikel Yaam dan Robianus Yaam yang mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan dan kekerasan terhadap saksi saat pemeriksaan, dan kesaksian para saksi mahkota yang dituangkan dalam BAP disampaikan secara jujur. Hakim juga berpendapat bahwa keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Terakwa tidak dapat dibuktikan kebenarannya, padahal keterangan saksi meringankan ini merupakan bukti yang sangat kuat yang mengungkapkan kebenaran dari duduknya posisi Terdakwa dalam perkara ini.

Kami tim Kuasa Hukum sangat kecewa atas keputusan Majelis hakim dalam perkara ini yang sangat tidak adil, kami menilai hakim pemeriksan perkara ini tidak benar-benar serius dan objektif dalam pemeriksaan perkara ini, kami melihat kesimpulan hakim ini sangat berpihak pada JPU, tanpa melihat fakta-fata persidangan secara benar dan menyeluruh. Ini terlihat dari kesimpulan majelis hakim dalam amar putusannya yang tidak berlaku adil. Kesimpulan majelis hakim seluruhnya mengunakan keterangan para sasksi JPU: Catur Prasetyo, Edmon Fruyuk dan Saksi Jonathan Hindom, dan saksi Verbalisan tidak kuat dalam pembuktiannya, dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi Melkyas Ky, saksi Maikel Yaam, saksi Robianus Yaam dan saksi Adrianus Reyaan yang memiliki kekuadan pembuktian.

Dalam tuntutannya JPU mendakwa Terdawa telah melakukan pembunuhan berencana dengan melanggara Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, jaksa menyarakan bahwa Terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang dilakukan dalam rapat pada tanggal 28 Agustus 2021 dan tanggal 1 September 2021 di Rumah Silah Ky di Kampung Insum.

Namun dalam Fakta sidang pembuktian perkara ini tidak terpenuhinya unsur-unsur pada delik pembunuhan berencana yang didakwakan JPU , bahwatidak terbuktinya unsur perencanaan, yaitu bahwa dalam sidang ini tidak ada satu pun saksi yang mengatakan melihat secara langsung keterlibatan Terdakwa Abraham Fatemte dalam rapat perencanaan aksi pembunuhan dimaksud.

Keterangan tentang keterlibatan Abraham Fatemte dalam pertemuan perencanaan pembunuhan anggota TNI Pos Koramil Kisor muncul dari pengakuan Melkias Ky dalam keterngannya di BAP Kepolisian, yang mengatakan melihat Abraham Fatemte dalam rapat perencanaan pembunuhan yang dilakukan pada tanggal 1 September 2021 di Rumah Silas Ky. Namun keterangannya ini telah dicabut, Melkias Ky dalam sidang pembuktian telah mengatakan keterangannya itu tidak benar, karena keterangannya itu dibuat dibawa paksaan dan ancaman penyidik, serta keteranga-keterangannya dalam BAP itu disusun oleh penyidik lalu ia dipaksa untuk menandangani BAP dimaksud.

Keteranngan saksi JPU : Catur Prasetyo, Edmon Fruyuk dan Saksi Jonathan Hindom yang mengatakan melihat terkdawa di TKP dan melihatnya di Kantor Kampung beberapa jam sebelum peristiwa adalah merupakan keterangan yang tidak kuat dibuktikan, karena keterangannya ini berbeda dengan keterangan-ketangan lainnya pada sidang dengan nomor perkara lainnya sepersi sidang perkara Melkyas Ky dan juga sidang pada Perkara Maikel Yaam Cs dan Maklon Same Cs.

Keputusan Majelis Hakim ini berbeda dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya pada sidang Tuntutan menuntut hukuman penjara 20 Tahun kepada terdakwa Abraham Fatemte, dengan tuduhan terbukti bersalah melakukan pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan primairnya .

Dengan keputusan hakim yang tidak berpihak kepada keadilan hukum dan rasa keadilan rakyat Papua ini, tidak menjadikan Pengadilan sebagai institusi hukum sebagai benteng penegakan keadilan, namun sebaliknya institusi hukum ini juga diseret dalam politik kekuasan Negara di Papua dengan menegakan hukum secara diskriminatif. Praktek hukum diskriminatif ini turut berkontribusi melegalkan praktek-praktek kekerasan terhadap rakyat Papua dan memperpanjang konflik di Papua.

Sorong, 15 Februari 2023

Yohanis Mambrasar, SH
Tim Kuasa Hukum, Advokat Paham Papaua
Nomor Kontak : 081221611871

Share this Link

Comments are closed.