JAYAPURA – Polres Jayawijaya (Jawi) diharapkan tidak menghalangi keluarga dan kuasa hukum mengunjungi tersangka 11 orang yang melakukan pengrobekan baliho yang bertuliskan Kantor Provinsi Papua Pegunungan di Kabupaten Jayawijaya, Rabu, (7/9).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum, (LBH) Nabire yang juga sebagai mitra Bantuan Hukum Jayawijaya Richarddani Nawipa. SH, di Jayapura, Rabu, (7/9). Usai mendengar laporan dari kuasa hukum di Wamena ia mengatakan hak untuk mendapat pendampingan hukum secara lisan dan tulisa dan hak untuk mendampigi tersangka 11 orang ke Polisi adalah wajib dan diakui undang – undang.
“Misalnya paralegal bahwa mereka yang tidak punya lisensi Hukum itu juga bisa mendampingi sebagai kerabat atau korban atau tersangka di Kantor Polisi. Maka dalam kasus di Wamena kami harap Polres jayawijaya tidak menyusahkan teman-teman (Kuasa Hukum) yang ada di Wamena untuk memberikan bantuan hukum terhadap 11 Orang yang diamankan karena merusak baliho di kantor Provinsi Papua Pegunungan yang baru demi hal ini agar terciptanya keseimbangan keadilan,” ujarnya di Jayapura, Rabu, (7/9/2022).
Dani juga menjelaskan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum harap agar diberikan akses untuk mereka yang mau berikan bantuan hukum kepada tersangka di Polres Jayawijaya.
“Dan mereka yang tersangka juga berhak mendapat bantun hukum, maka kami minta Polres Jayawijaya jangan menghalagi hak mereka sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011, sebagai mana yang diatur dalam pasal 56 KUHP dimana berbunyi jika seorang tersangka diancam dengan pidana lima tahun atau lebih maka wajib didampingi, dan walaupun dia bukan pengacara keluarga sodara berhak juga untuk mendampingi dan juga penasihat hukum tapi yang dilakukan Polres Jayawijaya mereka di usir,” jelasnya yang menyayangkan tindakan tersebut.
Sehingga Ia meminta kasus yang melibatkan 11 orang tersebut harus berjalan sesuai aturan dan Polres jangan sewenang-wenang menggalangi hak mereka.
“Dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 pasal 18 ayat 4 mengatakan seorang berhak mendapat bantuan hukum sejak penyidikan sampai dengan putusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap,” katanya,
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menyerahkan Kantor Dinas Pendidikan menjadi kantor sementara pemerintah provinsi Papua pegunungan yang kemudian dilakukan pemasangan baliho sebagai papan nama di depan kantor tersebut, Namun dibuka oleh sejumlah masyarakat yang menolak pemekaran Lalu di tangkap Polisi, karena menurut mereka pemekaran hanya membawa persoalan baru bagi masyarakat asli Papua khususnya di kabupaten Jayawijaya di semua aspek.
(LBH/Admin)