NABIRE – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak Pidana Pencurian, bertempat di Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (26/07/2022).

Tahap II ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Mangihut L Manalu, S.Sos bersama 3 Penyidik Unit Reskrim Polsek Nabire Kota yang di terima oleh Kasie Pidum Nabire Royal Sihotang, SH.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 51 – K / V / 2022 / Papua / Sekta Nabire, tanggal 25 Mei 2022 tentang Pencurian serta Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B- 676 / T.1.17 / Eoh.2 /07/ 2022, tanggal 25 Juli 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka KMR sudah Lengkap ( P-21),” kata Kapolsek Nabire Kota, AKP Agus Suprayitno, S.Sos kepada Sie Humas Polres Nabire.

“Barang bukti berupa 1 unit mesin motor Jonson merek YAMAHA ENDURO 15 pk, Nomor Mesin 6B4K E 15 DMH L 11168338. TKP pencurian yang dilakukan oleh tersangka pada pukul 02.00 Wit (27/3) dimana barang bukti tersebut ditaruh di dinding bagian luar rumah korban (DB) bertempat di Kompleks Pasar Kalibobo, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire,” tutur Kanit Reskrim, Kapolsek Nabire Kota.

(Admin/Humas Polres)

Share this Link

Comments are closed.