NABIRE – Satu pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Nabire berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminan (Satreskrim) Polres Nabire.
Salah satu pelaku, FM merupakan seorang tukang ojek yang bealamat Jalan Gajah Mada SP 2, Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.
“Tersangka melakukan aksinya di halaman parkir Bank Papua, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, pada (04/5) sekitar pukul 07.30 Wit,” kata Kapolres Nabire melalu Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, SIK., M.H, Sabtu (07/5/2022).
Kasat Reskrim menyampaikan FM ini melakuan askinya saat korban JU (28) memarkir motornya didepan atau halaman ATM Bank Papua yang mana korban belum mencabut kunci motor dan setelah itu pelaku yang berprofesi sebagai ojek mengantar penumpangnya ke ATM dan memarkir kendaraannya di samping, setelah itu pelaku melihat kunci masih lengket di motor dan langsung membawa kabur motor korban ke dalam Pasar oyehe untuk diamankan disana.
“Pelaku saat itu juga ada di halaman parkir ATM Bank Papua sedang membawa penumpangnya. Yang mana pelaku melihat kunci motor masih lengket di motor korban dan berniat untuk membawa kabur ke dalam pasar oyehe,” sambungnya.
Motor pelaku di kasi tinggal saat membawa motor korban di halaman parkir. Setelah aman dibawa, pelaku kembali ke halaman parkir ATM Bank Papua untuk mengambil motornya namun Satpam menahan motor pelaku.
“Jadi motor pelaku ini bukan motornya namun dipinjam pakaikan teman pelaku kepada dia untuk kesehariannya ojek,” kata Kasat.
Dengan kejadian tersebut, korban JU melaporkan ke kepolisian. Dengan laporan dari masyarakat langsung direspon cepat oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres.
“Alhamdulillah, motor korban sudah ditemukan dan pelaku sudah kami amankan bertempat di Jalan Gajah Mada SP 2, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire (06/5) sekitar pukul 23.00,” pungkasnya.
Polres Nabire dan Jajarannya mengimbau, masyarakat agar terus waspada mengamankan kendaraan bermotornya saat dirumah atau memarkir dimana saja.
“Kami imbau untuk selalu berhati-hati pada saat melaksanakan kegiatan yang meninggalkan kendaraan bermotornya, terutama saat kegiatan diluar rumah,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire antara lain :
1. 1 unit motor Honda Verza warna merah PA 6851 KE
2. 1 unit motor Honda Genio warna merah hitam PA 6197 KI
3. Rekaman CCTV
4. 1 buah helm ojek warna kuning nomor 824 milik pelaku
5. 1 buah jaket switer warna abu-abu merek CHAMPIONS
6. 1 buah tas pinggang warna hitam merk BOVI’S
7. 1 buah kunci kontak motor Honda Genio dengan gantungan tali warna putih
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” terangnya.
(Admin/Humas Polres)