Jakarta – Keputusan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal proyek smelter tembaga di Fakfak, Papua Barat, yang dialihkan ke Gresik, Jawa Timur ditengarai tidak memiliki alasan yang kuat.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. Ia menilai langkah masyarakat adat yang berencana melayangkan gugatan terhadap Menteri Bahlil melalui kuasa hukum Haris Azhar itu karena pada dasarnya tak ada alasan kuat memindahkan smelter.

 

“Itu ada keputusan yang blunder,” ucap Fahmy saat dihubungi, Kamis, 24 Maret 2022.

Fahmy menyatakan pemerintah Indonesia seharusnya bisa mengusahakan agar proyek smelter tetap dapat berjalan di lokasi yang telah direncanakan. Bila masalahnya adalah infrastruktur, ia yakin pemerintah dapat mengatasi dengan membangunnya secara cepat.

Adapun pemindahan proyek ini ditengarai akan merugikan masyarakat Fakfak lantaran kehilangan potensi serapan ekonomi. Masyarakat, kata dia, semestinya bisa mendapatkan nilai tambah dari peningkatan pajak hingga pembukaan lapangan pekerjaan.

Proyek smelter atau peleburan tembaga yang dimasalahkan masyarakat adat ini merupakan proyek PT Freeport Indonesia, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), dan China ENFI Engineering Indonesia. Ketiga perusahaan meneken nota kesepahaman pada 2021.

Menurut rencana awal, kapasitas peleburan tembaga akan mencapai 400 ribu ton per tahun jika smelter beroperasi. Adapun berdasarkan rencana investasinya, total kebutuhan modal untuk proyek ini US$ 2,3 miliar yang terbagi atas dua tahap.

Namun di tengah jalan, smelter itu dipindahkan ke Gresik, Jawa Timur. Pemindahan berlangsung saat ENFI sudah mengeluarkan preliminary study atau studi pendahuluan.

Fahmy mengatakan pemindahan itu juga bisa membuat citra Indonesia sebagai negara tujuan investasi tercoreng. Investor di sektor pertambangan akan melihat kebijakan Indonesia mengenai smelter dapat berubah-ubah.

“Padahal sudah banyak investor yang akan masuk membangun smelter. Mereka bisa kecewa karena iklim investasi yang tidak. Secara makro, sangat merugikan,” kata Fahmy.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan masyarakat Adat Mbaham Matta Fakfak mempermasalahkan langkah Kementerian Investasi memindahkan smelter tembaga dari Papua Barat ke Gresik. Masyarakat melalui Haris sebagai kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan terhadap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

“Masyarakat bilang datang enggak pamit, pergi enggak pamit. Jadi ini bukan hanya rakyat yang digusur. Investor banyak dikerjain sama pemerintah,” ujar Haris saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022.

Proyek smelter atau peleburan tembaga melibatkan PT Freeport Indonesia, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), dan China ENFI Engineering Indonesia. Ketiga perusahaan meneken nota kesepahaman pada 2021.

Menurut rencana awal, kapasitas peleburan tembaga akan mencapai 400 ribu ton per tahun jika smelter beroperasi. Adapun berdasarkan rencana investasinya, total kebutuhan modal untuk proyek ini US$ 2,3 miliar yang terbagi atas dua tahap.

Sumber: Tempo

https://bisnis.tempo.co/read/1574295/masyarakat-adat-protes-smelter-fakfak-pakar-ada-keputusan-yang-blunder

Share this Link

Leave A Reply