NABIRE – Tim penasehat hukum Irinus Telenggen Dan Nias Wakerkwa “Menyayangkan kasat Reskrim Kabupaten Puncak yang tidak berpedoman pada KUHAP mempersulit penasehat hukum untuk tanda tangan surat kuasa khusus”

Kami tim penasehat hukum Irinus Telenggen dan Nias Wakerkwa sebagai pengacara di Kabupaten Nabire dan sebagai sesama penegak hukum, sangat menyayangkan cara kerja kasat Reskrim Puncak Cq. penyidik dan penyidik pembantu dalam menangani tersangka Irinus Telenggen dan Nias Wakerkwa ; sebagai pedoman KUHAP sudah mengatur secara jelas dan tegas hak dan kewajiban baik tersangka, Polri dan penasehat hukum namun, prateknya jauh dari pada itu.

Cara-cara yang disayangkan oleh penasehat hukum adalah :
1. Bahwa berdasarkan indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam konstitusi pasal 1 ayat (3) UUD tahun 1945
2. Berdasarkan pasal 50 jo pasal 68 undang-undang  No. 8 Tahun 1981 tentang kitab hukum acara pidana (KUHAP);

Pada hari senin tanggal 14 maret 2022, tim kuasa hukum mendatangi Polres Nabire tepatnya di piket tahanan Polres Nabire untuk bertemu dengan KLIEN Irinus Telenggen dan Nias Wakerkwa guna menandatangani surat kuasa khusus. Namun, oleh petugas piket menyampaikan bahwa sesuai dengan intruksi atau perintah Kapolres Nabire, harus didampingi oleh penyidik atau penyidik pembantu Reskrim Puncak. karena Reskrim Puncak memintanya kepada Kapolres Nabire ; tim hukum kemudian menyampaikan bahwa mereka kesulitan untuk mencari tahu keberadaan dan nomor kontak penyidik dan penyidik pembantu. Kemudian petugas piket memberikan nomor salah satu penyidik pembantu atas nama Eduar Rumbekwan; tim penasehat hukum menelpon dan memberitahuhkan maksud dan tujuan ke penyidik pembantu. Penyidik pembantu mengatakan penyidiknya ke Jayapura jadi tidak bisa. Lalu kuasa hukum menanyakan : dasar hukumnya, apa penyidik dan penyidik pembantu membatasi/ melarang tim hukum bertemu dengan klien untuk tanda tangan surat kuasa khusus berdasarkan KUHAP.

Akhirnya atas mediasi yang baik oleh kasat Tahti Nabire, penyidik pembantu Eduard Rumbekwan datang dan melihat kartu anggota penasehat hukum bahkan meminta berita acara sumpah pengacara. Cara-cara yang dibuat OLEH penyidik pembantu ini membuat tim hukum tidak terima, sudah melihat kartu anggota advokat bahkan beliau meminta berita acara sumpah yang asli. Di pengadilan saja, hakim tidak pernah meminta seperti itu. Lalu, tim hukum bertanya : bapak, penyidik sudah melihat surat kuasa dan kartu anggota Advokat.

Apakah sekarang bisa ditanda tangani lalu penyidik pembantu Eduard Rumbekwan menyampaikan dia harus lapor dulu ke penyidik boleh atau tidak. KEMUDIAN Polisi Eduard telepon saat itu juga, apa yang disampaikan kami tidak dengar tetapi akhir beliau sampai bahwa penyidik sedang ujian mengikuti ujian jadi dia meminta tim hukum menunggu, lalu tim hukum bertanya : “dasar hukumnya apa? berdasarkan kitab hukum acara pidana penyidik atau penyidik pembantu mempunyai wewenang yang sama. kenapa kami dipersulit?
Lalu, Eduar Rumbekwan penyidik pembantu Kasat Reskrim menyampaikan itu perintah dari atasannya seperti itu.

Lalu, tim hukum kami sangat menyayangkan cara-cara kerja Kasat Reskrim Puncak dan mengajukannya di praperadilan, yang akan disidangkan di pengadilan negeri Nabire pada hari senin, tanggal 21 maret 2022.

Sampai dengan berita ini dinaikan, tim hukum masih bertanya-tanya dasar hukum apa???  yang digunakan oleh Kasat Reskrim Kabupaten Puncak melarang penasehat hukum/pengacara bertemu klien untuk tanda tangan surat kuasa khusus.

Penasehat Hukum :
1. OKTOVIANUS TABUNI, S.H : 08139285 9320
2. RICHARDANNY NAWIPA, S.H

Share this Link

Comments are closed.